RADARSOLO.COM - Polisi mengungkap identitas pemain sinetron, MR, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya, dengan ancaman menyebarkan video dewasa mereka.
Pemain sinetron itu bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, yang kini telah diamankan polisi pada Kamis (5/6/2025) malam di kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," kata
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Kronologi Dugaan Pemerasan Pacar Sesama Jenis
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, kasus ini bermula dari perkenalan Muhammad Rayyan dengan korban alias pacar sesama jenisnya.
Mereka berkenalan melalui media sosial.
Dari sana, hubungan mereka berkembang pesat dan intens hanya dalam waktu sekitar dua bulan.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," ujar Pengky.
Komunikasi yang intens ini berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan intim, bahkan merekamnya.
Rekaman video dewasa berdurasi pendek inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh pesinetron Muhammad Rayyan untuk memeras korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video dewasa tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
Korban Diperas Puluhan Juta
Ancaman penyebaran video dan foto dewasa tersebut membuat korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku.
Korban mengaku telah diperas hingga Rp20 juta, baik melalui transfer bank maupun penyerahan uang tunai secara langsung.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video dewasa durasi pendek hubungan antara dia dan korban," papar Pengky.
Merasa tidak tahan dengan tekanan dan kerugian yang terus-menerus, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan Muhammad Rayyan ke Polsek Cempaka Putih.
"Mungkin karena dia enggak tahan, akhirnya melapor," tambahnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Rayyan Alkadrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria