Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hubungan Pesinetron Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis Baru Seumur Jagung, Tapi Sudah Berbuat Ini Hingga Terjadi Pemerasan

Syahaamah Fikria • Kamis, 3 Juli 2025 | 00:47 WIB
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artis Inisial MR diciduk polisi karena diduga peras pacar sesama jenis dengan ancaman sebar video intim. Terancam hukuman 9 tahun penjara.

RADARSOLO.COM - Polisi mengungkap identitas pemain sinetron, MR, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya, dengan ancaman menyebarkan video dewasa mereka.

 Pemain sinetron itu bernama Muhammad Rayyan Alkadrie, yang kini telah diamankan polisi pada Kamis (5/6/2025) malam di kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," kata
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).

Kronologi Dugaan Pemerasan Pacar Sesama Jenis

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, kasus ini bermula dari perkenalan Muhammad Rayyan dengan korban alias pacar sesama jenisnya.

Mereka berkenalan melalui media sosial.

Dari sana, hubungan mereka berkembang pesat dan intens hanya dalam waktu sekitar dua bulan.

"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," ujar Pengky.

Komunikasi yang intens ini berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan intim, bahkan merekamnya.

Rekaman video dewasa berdurasi pendek inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh pesinetron Muhammad Rayyan untuk memeras korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video dewasa tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.

 

Korban Diperas Puluhan Juta

Ancaman penyebaran video dan foto dewasa tersebut membuat korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku.

Korban mengaku telah diperas hingga Rp20 juta, baik melalui transfer bank maupun penyerahan uang tunai secara langsung.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video dewasa durasi pendek hubungan antara dia dan korban," papar Pengky.

Merasa tidak tahan dengan tekanan dan kerugian yang terus-menerus, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan Muhammad Rayyan ke Polsek Cempaka Putih.

"Mungkin karena dia enggak tahan, akhirnya melapor," tambahnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Rayyan Alkadrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #Pemerasan #pacar sesama jenis #muhammad rayyan #pemain sinetron