RADARSOLO.COM - Nama selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu, masih jadi perbincangan panas di jagat maya buntut viral video dewasa berdurasi 1 menit 6 detik antara dirinya dengan Bripda Charles Yohanes Tuarlela.
Chasandra pun akhirnya blak-blakan soal beredarnya video dewasa dengan mantan kekasih yang sebenarnya jadi konsumsi pribadi itu.
Dalam unggahan di akun Instagram @chsndra.thenu, Chasandra membenarkan bahwa dirinya adalah perempuan yang ada dalam video tersebut.
Ia menyebut video itu adalah dokumentasi pribadi saat masih menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota polisi tersebut.
Dia mengatakan, mereka memang pernah menjalin cinta cukup lama.
Namun, hubungan itu berjalan naik turun. Bahkan, Chasandra menyebut jika Bripda Charles Yohanes Tuarlela juga pernah berselingkuh darinya.
"Beta dengan dia itu batamang dari SMP dan beta kasi dia kesempatan par 2025. Tapi katong dua punya hubungan dia selalu kekang beta dan beta selalu kasih maaf dia kalau dia selingkuh," tulis Chasandra Tenu.
Menurut dia, anggota polisi itu juga kerap melontarkan ancaman sadis, saat dirinya meminta putus.
Di sisi lain, Bripda Charles Yohanes Tuarlela sering mengumbar janji akan menikahi sang selebgram.
"Beta minta putus ulang-ulang, dan dia ancam mau naik injak-injak kasi mati beta," kata dia.
Soal video dewasa tersebut, Chasandra pun mengaku sudah sering meminta untuk menghapus.
Saat itu, anggota Ditsabhara Polda Maluku menjawab akan segera menghapus video itu dari HP-nya.
"Padahal pas katong dua putus dia su deng cewe laeng. Beta kaget bt video su tersebar. Beta minta maaf buat teman-teman perempuan," tandas Chasandra Tenu.
Laporkan Mantan Pacar
Pihak kuasa hukum Chasandra, Jhon Lenon Solissa, menyatakan bahwa kliennya sangat terpukul secara moral maupun materiil.
Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarkan konten asusila tidak bisa ditoleransi.
“Kami meminta agar Bripda Charles diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan. Kasus ini harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Propam Polda Maluku Turun Tangan
Polda Maluku memastikan telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku melalui AKP Imelda Haurissa menyampaikan bahwa Bripda Charles sudah resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik.
“Saat ini dia sudah ditahan di rutan khusus Propam sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani proses hingga 19 Juli 2025,” ujar Imelda, Rabu (2/7/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah gelar perkara internal yang digelar oleh Paminal Bidang Propam menemukan dugaan kuat pelanggaran kode etik profesi oleh oknum tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria