RADARSOLO.COM – Istilah "sunnah Rasul malam Jumat" seringkali identik dengan aktivitas berhubungan suami istri di kalangan masyarakat muslim.
Popularitas pemahaman ini cukup luas, dan banyak yang meyakini ini adalah anjuran langsung dari Nabi Muhammad SAW.
Namun, benarkah klaim ini, dan dari mana asal-usulnya?
Riwayat Hadis dan Pernikahan Para Nabi di Hari Jumat
Dilansir dari NU Online, salah satu landasan yang sering dikutip terkait kesunahan hubungan intim suami istri di malam Jumat adalah riwayat yang menyebutkan pernikahan para nabi di hari Jumat.
Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani dalam karyanya As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat mengutip riwayat dari Sahabat Anas bin Malik RA:
"Rasulullah Saw ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini.’" (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, hlm. 110).
Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani melanjutkan bahwa Hari Jumat merupakan hari perkawinan bagi beberapa rasul dan orang saleh.
Di antaranya perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dan Bilqis.
Kemudian, perkawinan Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, serta Sayyidina Ali RA dan Siti Fathimah Az-Zahra.
Selain riwayat di atas, ada pula hadis yang secara lebih eksplisit menyebut keutamaan hubungan intim pada hari Jumat.
Imam Baihaqi meriwayatkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
Artinya: "Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya." (HR Baihaqi).
Namun, perlu dicatat bahwa para ulama hadis menilai riwayat hadis ini sebagai riwayat yang lemah (dhaif), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan suatu kesunahan.
Interpretasi Hadis "Membuat Orang Lain Mandi"
Beberapa ulama lain memandang asal mula kesunahan hubungan suami istri pada hari Jumat berasal dari interpretasi hadis riwayat Aus bin Abi Aus RA yang menyebut kata 'ghassala' (غَسَّلَ) atau 'membuat orang lain mandi'.
Hadis tersebut berbunyi:
"Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun." (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Sebagian ulama menginterpretasikan 'ghassala' di sini sebagai anjuran untuk hubungan intim, yang akan membuat pasangan juga mandi junub.
Namun, interpretasi ini bukanlah satu-satunya dan menjadi bahan diskusi di kalangan ulama.
Pandangan Ulama
Meski pemahaman tentang hubungan intim suami istri sebagai sunnah Rasul malam Jumat cukup populer di masyarakat, sebagian ulama justru menolak adanya anjuran khusus tersebut.
Salah satunya adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli, seorang ulama fikih terkemuka.
"Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3 halaman 556).
Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini secara terang-terangan menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat.
Kalaupun ada anjuran yang ditemukan, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadis yang riwayatnya cenderung lemah.
Walau demikian, praktik hubungan badan suami istri pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul tetap menjadi pemahaman yang populer di masyarakat muslim Indonesia.
Hal ini meski ada perbedaan pandangan ulama mengenai kekuatan dalilnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria