RADARSOLO.COM - Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (29/9/2025), jadi sorotan publik.
Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan dengan putusan talak satu raj’i.
"Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap ibu Azizah Rosiade," kata kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang.
Dengan talak tersebut, artinya meski resmi bercerai, Arhan dan Azizah masih memiliki peluang untuk kembali bersama alias rujuk selama masa iddah yang berlangsung sekitar tiga kali masa suci.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan talak raj’i dalam hukum Islam?
Talak Raj’i Bisa Dirujuk Selama Masa Iddah
Dalam fiqih, talak terbagi menjadi dua jenis, talak raj’i dan talak bain.
Dilansir dari NU Online, talak raj’i adalah talak yang masih memungkinkan suami untuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru, selama istri masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).
Artinya, talak raj’i hanya berlaku pada talak pertama dan kedua.
Selama masa iddah belum berakhir, suami berhak merujuk istrinya, bahkan tanpa persetujuan istri sekalipun.
Namun, bila masa iddah habis tanpa adanya rujuk, maka talak tersebut otomatis berubah menjadi talak bain, dan pasangan hanya bisa bersatu kembali melalui akad nikah baru.
Hak dan Kewajiban Selama Masa Iddah
Ada beberapa konsekuensi hukum dari talak raj’i, di antaranya:
Suami tetap wajib menafkahi istri yang sedang menjalani masa iddah.
Nasab anak tetap sah, artinya bila sang istri melahirkan anak dalam masa iddah, status keturunan tetap diakui sebagai anak suami yang menalak.
Kesempatan rujuk terbuka tanpa perlu pernikahan ulang, selama masih dalam masa iddah.
Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Dengan putusan talak raj’i, hubungan rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha memang secara hukum berakhir.
Namun, mereka masih memiliki peluang untuk kembali bersama apabila Arhan merujuk Azizah selama masa iddah berlangsung.
Jika masa iddah selesai tanpa adanya rujuk, maka keduanya benar-benar berpisah.
Bila ingin kembali, mereka wajib melangsungkan akad nikah baru. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria