Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ashanty Dipolisikan Mantan Karyawan, Total Ada 3 Laporan: Kasus Apa Saja?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 04:32 WIB
Ashanty.
Ashanty.

RADARSOLO.COM – Penyanyi Ashanty tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ke polisi.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga laporan polisi yang dibuat Ayu terhadap istri Anang Hermansyah itu.

 

Sebelumnya, Ashanty justru lebih dulu melaporkan Ayu ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan dana perusahaan.

Ayu sendiri pernah bekerja selama delapan tahun di perusahaan Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara sebagai pengelola keuangan perusahaan.

Namun, di tengah laporan yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian, Ayu mengaku mendapat tindakan kriminal, aset-asetnya dirampas oleh orang-orang suruhan Ashanty.

Merasa dirugikan, Ayu melaporkan balik Ashanty dengan tuduhan perampasan aset dan ilegal akses.

Ia membuat satu laporan di Polres Tangerang Selatan dan dua laporan di Polres Jakarta Selatan.

Yakni Polres Tangsel dengan nomor laporan LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Serta di Polres Jaksel dengan nomor laporan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, membenarkan laporan tersebut.

"Perkaranya terkait dugaan perampasan aset milik mantan karyawannya," kata Stifan.

Adapun peristiwa itu terjadi pada 21 Mei 2025. Di mana menurut keterangan Ayu, Ashanty memerintahkan karyawan lain mengambil sejumlah barang miliknya, termasuk laptop, dompet, sertifikat rumah, hingga emas. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Perampasan Aset #Ashanty #Mantan Karyawan #Pengelapan Dana #laporan polisi