RADARSOLO.COM – Nama penyanyi sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty, kini tengah diterpa kasus hukum yang pelik.
Ia resmi dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, dengan tuduhan perampasan aset hingga akses ilegal.
Tak tanggung-tanggung, Ayu melayangkan tiga laporan polisi di dua wilayah hukum berbeda, yakni Polres Tangerang Selatan dan Polres Jakarta Selatan.
Awal Perseteruan
Kisruh ini bermula dari laporan Ashanty lebih dulu terhadap Ayu.
Selama delapan tahun bekerja di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara milik Ashanty, Ayu dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan.
Laporan tersebut sudah masuk ke Polres Tangerang Selatan dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Namun, sebelum proses hukum tuntas, Ashanty diduga mengambil langkah sepihak dengan menyita sejumlah aset pribadi milik Ayu.
Aset yang Disebut Dirampas
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyebut Ashanty melakukan penyitaan paksa terhadap berbagai barang kliennya melalui orang kepercayaan.
Barang-barang yang diambil di antaranya handphone, tas dan laptop, KTP dan dokumen pribadi, akses mobile banking dan password, mobil, sertifikat rumah, serta emas.
Tindakan itu dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari toko kue milik Ashanty, kediaman Ashanty, hingga rumah Ayu.
"Selang beberapa hari, Ashanty bahkan mengutus orang bernama Aris untuk mengambil paksa kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang lainnya, disaksikan langsung keluarga klien kami," ujar Stifan.
Menurutnya, peristiwa itu membuat keluarga Ayu mengalami trauma karena tidak bisa berbuat banyak.
Dugaan Unsur Kriminal
Kuasa hukum lainnya, Azman, menilai tindakan Ashanty dan para karyawannya sudah termasuk perbuatan kriminal, lantaran status kepemilikan aset tersebut belum terbukti hasil penggelapan.
"Hingga saat ini penyidik belum menyatakan barang-barang milik Ayu adalah hasil penggelapan. Tapi tindakan Ashanty sudah masuk ranah kriminal karena perampasan aset, apalagi ada yang dilakukan dini hari pukul 2," kata Azman.
Selain dugaan perampasan barang, Ashanty juga dilaporkan karena akses ilegal terhadap data pribadi dan akun perbankan Ayu.
Detail Laporan Polisi
Ayu resmi membuat tiga laporan terhadap Ashanty dan karyawannya dengan nomor perkara:
- Polres Tangerang Selatan: LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA
- Polres Jakarta Selatan: LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
- Polres Jakarta Selatan: LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Sementara karyawan Ashanty bernama Aris Maulana Akbar dan beberapa orang lainnya turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam aksi perampasan tersebut.
Sejauh ini, pihak Ashanty belum memberikan penjelasan terkait laporan oleh mantan karyawannya tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria