Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apa Isi Proposal Perdamaian DJ Panda untuk Erika Carlina? Mediasi Kedua Masih Tanpa Kesepakatan

Syahaamah Fikria • Sabtu, 15 November 2025 | 01:35 WIB
DJ Panda.
DJ Panda.

RADARSOLO.COM – Proses restorative justice (RJ) antara aktris Erika Carlina dan mantan kekasihnya, DJ Panda, kembali berlangsung di Polda Metro Jaya.

Namun, pertemuan kedua ini masih belum menemukan titik temu.

Meski begitu, untuk pertama kalinya DJ Panda akhirnya menyerahkan proposal perdamaian resmi yang selama ini dia tawarkan kepada pihak Erika.

Erika Carlina yang sebelumnya dijadwalkan hadir justru tidak terlihat dalam pertemuan tersebut.

Kuasa hukumnya, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa sang aktris mendadak memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Klien kami tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang sifatnya mendadak. Jadi mediasi hari ini diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” ujar Faisal, Jumat (14/11/2025).

Mediasi Pertama Deadlock

Sebelumnya, mediasi pertama pada akhir Oktober berakhir buntut alias deadlock.

Penyebabnya, pihak DJ Panda tidak kunjung memberikan proposal konkret mengenai syarat perdamaian yang diajukan.

Tanpa dokumen tersebut, tim kuasa hukum Erika menilai tidak ada hal yang bisa dinegosiasikan.

“Pada mediasi pertama, pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaian apa pun. Itu yang membuat proses tidak bisa dilanjutkan,” jelas Faisal.

Baru pada mediasi kedua, DJ Panda melalui tim hukumnya menyerahkan draf proposal perdamaian ke pihak Erika.

Dokumen inilah yang menjadi dasar pembahasan untuk menentukan apakah kasus bisa diselesaikan secara damai atau tetap berjalan di jalur hukum.

Apa Isi Proposal Perdamaian DJ Panda? Ini Bocorannya

Meski belum dapat dibuka secara gamblang, kuasa hukum Erika memberi sedikit gambaran mengenai substansi proposal perdamaian DJ Panda tersebut.

“Kisi-kisinya adalah permohonan maaf atas perbuatan yang bersangkutan,” kata Faisal.

Artinya, inti proposal tersebut memuat permohonan maaf dari DJ Panda terkait dugaan tindakan yang memicu laporan polisi. Termasuk dugaan ancaman yang membuat Erika Carlina melaporkannya.

Faisal menegaskan bahwa tim hukum belum bisa menyampaikan sikap karena harus mempelajari isi proposal secara detail. Keputusan tetap berada di tangan Erika sebagai korban.

“Kami akan mempelajari substansi lengkapnya dan akan disampaikan kepada klien kami. Keputusan menerima atau menolak ada pada Erika,” tegasnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Sementara itu, meski mediasi masih berlangsung, polisi memastikan laporan Erika tetap diproses.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana yang ditemukan penyidik.

Laporan itu dibuat Erika Carlina pada Juli 2025 setelah DJ Panda diduga mengancam akan menyebarkan informasi sensitif terkait kehamilan sang artis.

Ancaman tersebut dinilai berpotensi merusak karier serta nama baiknya.

Faisal menyebutkan, pertemuan lanjutan akan kembali dijadwalkan setelah Erika menentukan sikap mengenai proposal yang baru diterima.

“Selanjutnya akan ada pertemuan lanjutan untuk penyelarasan proses RJ (restorative justice), sepanjang klien kami berkenan dengan apa yang ditawarkan pihak terlapor,” pungkasnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#proposal perdamaian #Erika Carlina #Restorative Justice #dj panda