RADARSOLO.COM — Gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap sang suami, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Terkait kehadiran Atalia di sidang perdana, Debi mengatakan, rencananya perempuan yang akrab dipanggil 'Bu Cinta' itu akan hadir secara langsung.
Namun, untuk kepastiannya, Debi juga masih menunggu jadwal kedinasan. Hal ini mengingat Atalia yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.
“Untuk sementara ini, kehadiran Ibu Atalia masih teragendakan besok, namun kami juga masih menunggu dengan jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan pelaksanaan prosedur sidang perdana.
Dikatakan dia, majelis hakim akan memanggil kedua pihak terkait waktu pelaksanaan sidang.
Tahap awal meliputi pengecekan identitas dan kuasa hukum, dilanjutkan dengan mediasi.
"Mediasi merupakan langkah wajib bagi semua perkara perceraian dengan kode “G” sebelum memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, hingga putusan," ujar dia.
Ikhwan menambahkan, selama mediasi, pihak terkait diharuskan hadir.
Namun, kuasa hukum juga bisa mewakili jika ada alasan tertentu.
“Keputusan apakah sidang berlangsung terbuka atau tertutup sepenuhnya berada di tangan majelis hakim,” jelasnya.
Terpisah, Panitera PA Bandung Dede Supriadi menuturkan, jika kedua belak pihak hadir di sidang perdana, maka akan dilakukan mediasi.
Namun, diakui Dede, pihaknya masih belum tahu pasti apakah Atalia maupun Kang Emil akan hadir di persidangan atau diwakilkan.
"Untuk kehadiran, kami belum tahu ya," ucap Dede. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria