RADARSOLO.COM - Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal dengan Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik Indonesia.
Setelah sebelumnya dideportasi karena pembuatan konten asusila di Bali, Bonnie kini menuai kecaman lewat unggahan video terbarunya di media sosial yang dianggap menyinggung simbol negara dan budaya Indonesia.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, akun Instagram @bonnieblue mengunggah sejumlah video yang langsung memicu reaksi keras dari warganet.
Konten ini dinilai tidak sensitif dan berpotensi melecehkan nilai budaya serta bendera Merah Putih.
Salah satu video yang paling disorot memperlihatkan Bonnie dikelilingi beberapa pria dengan wajah tertutup, sementara benda yang diduga menyerupai bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang roknya hingga menyentuh lantai.
Adegan ini langsung memancing kemarahan publik Indonesia.
Tak hanya visual, pernyataan Bonnie dalam video tersebut juga dianggap provokatif.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ketidakhormatan yang akan ditunjukkan para pria ini kepada saya,” kata Bonnie dalam rekaman.
Meski demikian, Bonnie sempat mencoba memberi klarifikasi singkat, “Aku tidak bermaksud tidak sopan, hati dan mulutku selalu terbuka untuk Bali.”
Bayar Denda di KBRI London
Dalam unggahan lain, Bonnie Blue menyebut kedatangannya ke KBRI London hanya untuk membayar denda kecil, sebesar 8,50 pounds atau sekitar Rp191 ribu.
Namun, hingga kini, aktris dewasa ini belum menjelaskan maksud dan tujuan di balik video yang viral tersebut.
Beberapa pihak menduga konten itu terkait pengalaman hukum yang ia alami di Indonesia.
Reaksi Publik Terbelah
Mayoritas warganet mengecam aksi Bonnie Blue karena dinilai melecehkan simbol negara dan budaya Indonesia.
Namun sebagian kecil menilai unggahan itu sebagai bentuk kritik atau sindiran terhadap sistem hukum.
Kontroversi ini kembali memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dan sensitivitas budaya di Indonesia.
Kasus Deportasi Sebelumnya
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi Bonnie Blue pada 12 Desember 2025.
Ia dan tiga rekannya terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal, setelah memproduksi konten komersial yang tidak sesuai Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Ngurah Rai, Winarko, menyatakan keempatnya menjalani sidang pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum dijatuhi sanksi deportasi.
Bonnie Blue dan rekannya LAJ bahkan mendapat sanksi berlapis karena pelanggaran keimigrasian dan hukum.
KBRI London Ambil Tindakan
KBRI London telah melaporkan tindakan Bonnie Blue ke otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian setempat.
“KBRI London menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemenlu, Vahd Nabyl A Mulachela.
Penangkalan 10 Tahun
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan penangkalan 10 tahun terhadap Bonnie Blue, mulai 12 Desember 2025, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan sanksi ini jauh lebih berat dibanding klaim Bonnie dalam video yang menyebut hanya enam bulan.
Kontroversi terbaru ini kembali menegaskan bahwa tindakan bintang film dewasa seperti Bonnie Blue, terutama yang menyangkut bendera Merah Putih dan simbol negara Indonesia, bisa memicu reaksi publik dan mendapat perhatian resmi dari KBRI London.(np)
Editor : Nur Pramudito