Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kronologi Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar Disomasi Atas Dugaan Penggelapan Dana Investasi: Berapa Kerugian Korban?

Syahaamah Fikria • Kamis, 25 Desember 2025 | 04:08 WIB
Boiyen dan sang suami Rully Anggi Akbar.
Boiyen dan sang suami Rully Anggi Akbar.

RADARSOLO.COM - Nama Rully Anggi Akbar, suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, mendadak menjadi sorotan publik.

Ia disebut-sebut tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah seorang investor melayangkan somasi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Kasus ini pun membuka tabir kronologi kerja sama bisnis yang kini berujung sengketa.

Somasi tersebut dikirimkan oleh investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santono Baban.

Dalam keterangannya kepada media, Santono mengungkap bahwa persoalan bermula dari kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman! Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.

Awal Penawaran Investasi

Menurut Santono, Rully pertama kali menghubungi kliennya melalui aplikasi WhatsApp pada awal Agustus 2023.

Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha kuliner yang tengah ia jalankan.

“RAA (Rully) menghubungi klien kami lewat WA pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan,” jelas Santono.

Tak lama berselang, Rully mengirimkan proposal investasi yang dinilai sangat meyakinkan.

Dalam proposal itu tercantum skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Bahkan, Rully juga mengklaim bahwa usaha tersebut mampu menghasilkan pendapatan berkisar Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan terakhir.

Berbekal proposal dan komunikasi yang dinilai meyakinkan, RF akhirnya sepakat menanamkan modal.

Dana Investasi dan Janji Bagi Hasil

Dalam perjanjian yang disepakati, RF disebut mengucurkan dana investasi sekitar Rp200 juta.

Rully menjanjikan pembayaran keuntungan rutin sebesar Rp6 juta setiap bulan, yang akan ditransfer setiap tanggal 9.

Namun, seiring berjalannya waktu, realisasi bagi hasil tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Menurut kuasa hukum RF, pembayaran keuntungan hanya dilakukan sebanyak empat kali.

“Bagi hasil terakhir diterima pada Desember 2023 dan baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu, tidak ada pembayaran lanjutan,” ungkap Santono.

Akibat terhentinya pembayaran tersebut, kerugian yang dialami investor ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

Usaha Masih Berjalan, Komunikasi Buntu

Yang membuat investor semakin kecewa, berdasarkan penelusuran tim hukum, usaha kuliner Sateman! Indonesia disebut masih beroperasi hingga saat ini.

Namun, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan RF untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban tidak mendapatkan respons positif.

“Klien kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak direspons dan terkesan menghindar,” kata Santono.

Situasi ini akhirnya mendorong investor mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi resmi pertama kepada Rully Anggi Akbar.

Ancaman Laporan Pidana dan Perdata

Santono menegaskan, somasi tersebut berisi tuntutan agar Rully segera melunasi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Jika tidak ada itikad baik, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa dana investasi yang ditransfer RF disebut masuk ke rekening pribadi Rully, bukan ke rekening badan usaha atau CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.

Rully dan Boiyen Baru Saja Langsungkan Pernikahan

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Rully Anggi Akbar dan Boiyen baru saja resmi menikah pada Selasa, 15 November 2025.

Di tengah kabar bahagia tersebut, isu somasi dugaan penggelapan dana investasi justru mencuat ke permukaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi dan tuduhan yang dilayangkan oleh investor tersebut. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#boiyen #penipuan #kronologi #somasi #Rully Anggi Akbar #penggelapan dana #Suami Boiyen