Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa Sitok Srengenge dan Apa Kasusnya? Sastrawan dengan Jejak Kelam Pelecehan, Kembali Viral Usai Foto Sal Priadi

Syahaamah Fikria • Jumat, 2 Januari 2026 | 18:01 WIB
Sitok Srengenge.
Sitok Srengenge.

RADARSOLO.COM - Nama Sitok Srengenge kembali ramai diperbincangkan netizen setelah sebuah foto dirinya bersama penyanyi Sal Priadi viral di media sosial.

Unggahan tersebut memicu sorotan tajam, bukan hanya soal relasi antar seniman lintas generasi.

Namun juga mengingatkan publik pada kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah menjerat sastrawan senior tersebut. Bahkan hingga kini masih meninggalkan tanda tanya besar.

Siapa sebenarnya Sitok Srengenge, bagaimana perjalanan karier sastranya, dan sejauh mana perkembangan kasus hukum yang pernah menyeretnya?

Profil Sitok Srengenge

Sitok Srengenge lahir di Demak, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 1965. Ia memiliki nama asli Sunarto.

Dalam dunia kesenian Indonesia, Sitok dikenal sebagai penyair, penulis novel, esais, aktor, sekaligus sutradara teater.

Ketertarikan Sitok pada seni tumbuh sejak usia remaja.

Ia mulai mengenal dunia teater saat duduk di bangku SMP Negeri Dempet, Demak, lalu berlanjut di SMA Negeri 1 Semarang.

Setelah lulus SMA pada 1985, Sitok merantau ke Jakarta dengan harapan bisa melanjutkan pendidikan seni secara formal.

Namun keterbatasan ekonomi membuatnya gagal masuk Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

Alih-alih berhenti, Sitok memilih jalur magang dan belajar langsung di lapangan dengan bergabung bersama kelompok-kelompok teater besar.

Ia sempat berguru pada nama-nama besar seperti Arifin C Noer, Putu Wijaya, Teguh Karya, dan WS Rendra.

Perjalanannya bersama Bengkel Teater Rendra membuka jalan akademik.

Sitok kemudian memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan studi di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Negeri Jakarta.

Di waktu yang sama, ia juga mengikuti kursus filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.

Kiprah Internasional dan Karya Sastra

Nama Sitok Srengenge tidak hanya dikenal di Indonesia.

Ia tercatat sebagai alumni International Writing Program (IWP) University of Iowa, Amerika Serikat, serta International Writing Program Hong Kong Baptist University.

Sejak akhir 1990-an, Sitok aktif mengikuti berbagai festival sastra internasional di Eropa, Amerika, dan Australia, dengan dukungan antara lain dari Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat.

Karya-karyanya telah diterjemahkan ke berbagai bahasa.

Salah satu buku puisinya yang terbit dalam bahasa Inggris berjudul Secrets Need Words diterbitkan oleh Ohio University Press pada 2001, dengan editor Harry Aveling.

Sejumlah puisinya juga dimuat dalam antologi internasional serta media sastra luar negeri.

Meski demikian, proses penerjemahan karya Sitok tidak selalu berjalan mulus.

Beberapa penerjemah mengakui adanya kesulitan mempertahankan rima dan nuansa bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

Seperti pada puisi “Kidung Kabung Sekubang Kedung” yang diterjemahkan menjadi Requiem for a Lake.

Selain menulis, Sitok aktif di panggung teater sebagai aktor dan sutradara.

Ia pernah tampil dalam lakon-lakon besar seperti Panembahan Reso, Hamlet, hingga Karna.

Di sisi lain, ia juga berperan sebagai pendidik, sempat mengajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ), menjadi editor Jurnal Kebudayaan Kalam, serta mendirikan Penerbit Katakita.

Dalam perjalanan kariernya, Sitok terlibat di berbagai komunitas seni, seperti Gorong-gorong Budaya, Teater Matahari, Komunitas Utan Kayu, dan Salihara, sebelum mengundurkan diri dari Salihara pada Desember 2013.

Atas kontribusinya di dunia budaya, Sitok pernah masuk daftar 20 Leaders for the Millennium in Society and Culture in Asia versi Asiaweek.

Dia juga diakui sebagai salah satu penyair terkemuka Indonesia dalam Ubud Writers and Readers Festival 2005.

Kronologi Kasus Pelecehan yang Menjerat Sitok

Di balik reputasinya sebagai sastrawan, nama Sitok Srengenge tercoreng oleh kasus hukum serius yang mencuat pada akhir 2013.

Kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.

RW melaporkan Sitok atas dugaan kejahatan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Salah satu tuduhan paling berat adalah dugaan rudapaksa yang menyebabkan korban hamil.

Pihak keluarga Sitok saat itu membantah tuduhan rudapaksa dan menyatakan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Namun perkara berkembang setelah muncul pengakuan korban lain.

Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Bandung mengaku mengalami percobaan pelecehan seksual oleh Sitok.

Peristiwa itu disebut terjadi setelah peluncuran buku Sitok di Jakarta pada Desember 2012.

Korban mengaku dirayu, diberi minuman keras dan mengalami tekanan psikologis saat berada di kamar kos Sitok di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pengakuan korban disampaikan melalui pendampingnya, Sarasdewi, dosen Fakultas Ilmu Budaya UI.

Meski tidak terjadi kekerasan fisik berat, korban mengalami trauma mendalam dan kesulitan menceritakan ulang kejadian tersebut.

Penetapan Tersangka dan Mandeknya Proses Hukum

Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 11 saksi serta melibatkan berbagai ahli.

Mulai dari kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, hingga ahli antropologi dan perspektif perempuan.

Sitok dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan dalam relasi kuasa.

Namun proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap (P-19).

Hingga 2016, berkas tercatat bolak-balik antara polisi dan kejaksaan tanpa kejelasan status P-21.

Lambannya penanganan perkara memicu protes dari mahasiswa UI yang tergabung dalam Gerakan Adili Sitok.

Mereka menilai kasus tersebut mangkrak dan merugikan korban secara psikologis, sosial, serta hukum.

Kuasa hukum korban, Iwan Pangka, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum berkepanjangan sangat berdampak pada masa depan korban dan sang anak.

Kini, lebih dari satu dekade sejak kasus tersebut mencuat, nama Sitok Srengenge kembali masuk radar publik setelah foto kebersamaannya dengan Sal Priadi viral di medsos.

Bagi sebagian netizen, momen itu memicu diskusi baru soal etika, rekam jejak, serta relasi kuasa di dunia seni dan sastra Indonesia. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kasus #viral #sastrawan #pelecehan #Sal Priadi #foto #profil #sitok srengenge