Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kronologi Lengkap Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Laporan Doktif, Seperti Apa Kasusnya?

Syahaamah Fikria • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:35 WIB
Richard Lee.
Richard Lee.

RADARSOLO.COM – Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dijualnya.

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan dokter kecantikan lain, Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT dan dibuat pada 2 Desember 2024.

Kasus ini kemudian bergulir hingga akhirnya dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, menurut keterangan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

“Kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL. Pemanggilan untuk diperiksa dijadwalkan 23 Desember, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Reonald.

Melalui kuasa hukumnya, Richard meminta penjadwalan ulang, sehingga pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

Polisi menegaskan jika Richard kembali mangkir, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Kasus ini berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan atau skincare yang dilakukan Doktif untuk pengecekan.

Ada tiga produk utama yang menjadi sorotan:

White Tomato – Dibeli pada 12 Oktober 2024 melalui marketplace Gerabah Shop seharga Rp 670.000. Hasil pengecekan Doktif menunjukkan produk ini diduga tidak mengandung white tomato seperti klaim penjual.

DNA Salmon – Dibeli pada 23 Oktober 2024 dari Raysales Shop seharga lebih dari Rp 1 juta. Produk ini diduga tidak steril, kemasannya repackaging, sehingga menimbulkan risiko bagi konsumen.

Miss V Stem Cell – Dibeli 2 November 2024 melalui Goddess Skin by Athena seharga Rp 922.000. Produk ini juga diduga hasil repackaging dari produk lain, yakni RAQ Pink.

Berdasarkan temuan tersebut, Richard dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain:

Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Penyidik menegaskan, hingga saat ini Richard Lee menjadi satu-satunya tersangka, namun peluang tersangka tambahan tetap terbuka jika bukti cukup.

Konflik Hukum Bergulir Dua Arah

Selain laporan Doktif, konflik hukum juga terjadi sebaliknya.

Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” jelas Wakil Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda.

Dalam laporan tersebut, Doktif menuding Richard tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk kliniknya di Palembang.

Namun, penyelidikan menunjukkan Richard memiliki SIP yang sah, sehingga bukti tudingan Doktif tidak terbukti.

 

Tak Tutup Peluang Ada Tersangka Lain

Kombes Reonald menekankan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti sah sesuai prosedur hukum.

Penyidik tetap membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#richard lee #tersangka #doktif #produk kecantikan #skincare #overclaim #Dokter Detektif #dr Richard Lee