RADARSOLO.COM-Penyanyi senior Denada Tambunan digugat seorang pemuda di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Adalah Ressa Rizky Rossano yang menyebut dirinya adalah anak biologis Denada.
Pemuda 24 tahun itu menggugat Denada karena disebut telah menelantarkan dirinya sebagai anak kandung selama 24 tahun terakhir.
Perkara dengan Nomor Registrasi 288 ini telah memasuki tahap mediasi, namun pihak Denada dilaporkan belum memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono menjelaskan, kliennya menempuh jalur hukum karena merasa hak-hak dasarnya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada tahun 2002.
Penggugat menuntut pengakuan resmi secara hukum sebagai anak kandung, serta pertanggungjawaban atas nafkah yang tidak diberikan selama puluhan tahun.
Sementara itu, meski sidang perdana sudah dijadwalkan, pihak tergugat (Denada) belum menampakkan diri.
Lewat kuasa hukumnya, Ressa menyatakan masih membuka ruang kekeluargaan jika ada respons positif dari pihak Denada.
"Kami berharap ada titik temu tanpa harus berlarut-larut di pengadilan," ujar Firdaus.
Selama puluhan tahun, Ressa mengungkapkan hidupnya berbeda 360 derajat dibandingkan Denada sebagai penyanyi papan atas.
Selama 24 tahun, Ressa mengaku hidup berpindah-pindah antara rumah kerabat.
Terkait pendidikannya, Ressa sempat mengenyam pendidikan tinggi hingga semester empat di sebuah universitas swasta di Banyuwangi. Namun terpaksa berhenti karena kendala biaya.
Kini Ressa menyambung hidup sebagai penjaga toko kelontong dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.
"Saya tidak pernah bertemu beliau (Denada), bahkan saat Idul Fitri. Saya tahu beliau ibu biologis saya setelah mencari tahu sendiri," ungkap Ressa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun kuasa hukum Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang terdaftar sejak 26 November 2025 tersebut.
Publik kini menanti apakah kasus ini akan berakhir melalui tes DNA atau kesepakatan damai di luar persidangan. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono