RADARSOLO.COM – Nama penyanyi sekaligus model Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan tengah jadi sorotan publik setelah digugat seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano, 24, itu mengklaim sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak bayi hingga dewasa.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 288.
Dalam perkara itu, Denada digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran anak biologis, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp7 miliar.
Klaim Anak Kandung dan Dugaan Penelantaran Sejak Bayi
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono menjelaskan, kliennya lahir pada 2002, saat Denada masih berstatus pelajar.
Tak lama setelah dilahirkan, Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada.
Namun, karena keluarga tersebut memiliki kesibukan masing-masing, Ressa kemudian diasuh oleh adik dari ibunda Denada.
Sejak saat itu, Ressa mengaku tidak pernah mendapatkan pengakuan resmi maupun nafkah dari Denada sebagai ibu kandungnya.
“Alasan penyerahan anak ini belum pernah dijelaskan secara pasti, tetapi Denada disebut tidak ingin terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
Hidup Berpindah dan Mengalami Kesulitan Ekonomi
Dalam keterangannya, Ressa mengungkapkan masa kecil hingga remajanya dijalani dengan berpindah-pindah tempat tinggal antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi.
Meski demikian, ia merasa tidak pernah diperlakukan layaknya anak kandung.
Ressa mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi selama puluhan tahun.
Bahkan, ia pernah mengalami kondisi makan hanya sekali sehari dan tinggal di ruangan yang sebelumnya merupakan gudang.
“Lebaran pun saya tidak pernah dikunjungi. Saya tahu siapa ibu biologis saya karena saya mencari tahu sendiri,” tutur Ressa.
Pendidikan Terhenti dan Bekerja di Toko Kelontong
Ressa juga menceritakan bahwa dirinya sempat dijanjikan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Jakarta.
Namun janji tersebut tak pernah terwujud.
Ia akhirnya kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi, tetapi harus berhenti di semester empat karena keterbatasan biaya.
“Saya drop out karena tidak sanggup membayar," ucap dia.
Saat ini, pemuda 24 tahun itu kerja jaga toko kelontong 24 jam dengan gaji di bawah UMK Banyuwangi.
Tuntutan Rp7 Miliar dan Dasar Gugatan
Sementara itu, Firdaus menjelaskan nilai gugatan Rp7 miliar yang dilayangkan kepada Denada merupakan akumulasi kerugian materiil yang dihitung sejak Ressa menempuh pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Termasuk biaya hidup dan uang saku yang menurutnya tidak pernah dipenuhi Denada.
“Kami menuntut hak klien kami sebagai anak biologis. Ini bukan sekadar uang, tetapi tanggung jawab seorang ibu,” tegas Firdaus.
Terkait pembuktian hubungan biologis, Firdaus menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi dan bukti.
Termasuk keterangan dari keluarga besar yang mengetahui status Ressa.
Namun, seluruh bukti tersebut akan dibuka pada tahap persidangan.
Bantahan Denada Soal Status Anak
Menurut Firdaus, Ressa sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada Denada terkait status hubungan mereka.
Namun, Denada disebut tetap membantah bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
“Denada dengan tegas mengatakan Ressa bukan anaknya,” ungkap Firdaus.
Respons Denada dan Sikap Kuasa Hukumnya
Hingga kini, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi gugatan. Namun, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami siap, tetapi masih perlu mempelajari isi gugatan secara menyeluruh,” ujarnya singkat.
Dalam waktu berdekatan setelah kabar gugatan mencuat, Denada mengunggah foto kenangan bersama mendiang ibundanya, Emilia Contessa, di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Denada menuliskan kerinduannya kepada sang mama dan meminta doa.
“Hi Ma, I miss you. Doain Dena ya Ma,” tulis Denada.
Unggahan itu memicu beragam reaksi netizen.
Sebagian besar memberikan dukungan moral dan doa kepada Denada di tengah persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sidang mediasi dalam perkara ini sempat digelar satu kali. Namun, Denada disebut tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Pihak penggugat berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meski jalur hukum tetap ditempuh apabila tidak ditemukan titik temu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria