RADARSOLO.COM - Netizen kembali ramai membahas tabung berwarna pink yang berisi Nitrous Oxide (N₂O) setelah diduga terlihat di apartemen YouTuber Reza Arap.
Penampakan ini pertama kali muncul dalam vlog Guraisu episode 107 berjudul Mencari yang Terenak di Gading Serpong, tepat pada detik ke-25.
Meski video asli kini dihapus, cuplikan layar tersebar luas dan viral di media sosial.
Unggahan akun Instagram @dunianeti pada Kamis, 5 Februari 2026, menulis, "Kalau 'kebersamaan' butuh alat buat mati rasa. Mungkin itu bukan tempat untuk bertumbuh."
Postingan tersebut langsung mendapat perhatian dari beberapa selebgram, termasuk Awkarin, Dara Arafah, dan Keanu Agl, yang merupakan sahabat almarhumah Lula Lahfah.
Awkarin tidak hanya membagikan ulang postingan itu, tapi juga meninggalkan emoji patah hati sebagai bentuk keprihatinan atas isu ini.
Komentar Awkarin berupa berupa emoji itu langsung menuai respons dan spekulasi netizen.
"Jgn ditahan rin,buka aja rin," komen @rhm*****.
Apa Itu Whip Pink?
Tabung Whip Pink tersebut sejatinya berisi Nitrous Oxide, gas dengan kode aditif pangan E942 yang legal digunakan di sejumlah sektor, antara lain:
Medis: Sebagai gas sedasi ringan dan pereda nyeri, juga pendamping anestesi umum, selalu dikombinasikan dengan oksigen 30–50 persen untuk mencegah hipoksia.
Industri Makanan dan Minuman: Berperan sebagai gas pendorong aerosol, pembentuk busa whipped cream, dan penstabil tekstur makanan.
Otomotif: Dikenal sebagai NOS, digunakan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan tertentu.
Meskipun legal dalam konteks resmi, penyalahgunaan Nitrous Oxide sebagai inhalan atau laughing gas sangat berisiko.
Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink
Praktik menghirup N₂O dari balon atau belakangan ramai disebut "ngebalon", dapat menimbulkan efek sesaat berupa:
- Euforia dan keinginan tertawa terus-menerus
- Sensasi melayang atau terlepas dari realitas
- Relaksasi tubuh singkat
Efek ini berlangsung hanya 1–2 menit, sehingga mendorong penggunaan berulang yang meningkatkan risiko fatal.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pakar medis, paparan N₂O di luar prosedur resmi dapat menimbulkan:
- Gangguan Saraf dan Otak: Penurunan orientasi, kebingungan, kehilangan memori, hingga halusinasi atau depresi. Gas ini juga menghambat vitamin B12, berisiko merusak otak dan sumsum tulang belakang.
- Rongga Mulut & Saluran Pernapasan: Menghirup langsung dari tabung bertekanan bisa membekukan jaringan bibir, hidung, dan tenggorokan, menimbulkan sesak napas akut.
- Paru-paru: Kekurangan oksigen dapat menyebabkan gangguan pernapasan hingga gagal fungsi paru.
- Jantung: Hipoksia kronis meningkatkan risiko detak jantung tidak teratur, serangan jantung, dan kematian mendadak.
Status Hukum Nitrous Oxide
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan, Nitrous Oxide masih legal secara hukum dan belum masuk daftar narkotika atau psikotropika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Meski begitu, BNN mengklasifikasikannya sebagai obat keras.
“Penggunaan di luar kepentingan medis dan industri tetap dianggap penyalahgunaan dan dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Suyudi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria