RADARSOLO.COM – Status religi pakar kecantikan Dokter Richard Lee kembali menuai polemik dan menjadi perbincangan hangat publik.
Hal ini menyusul kabar terbaru bahwa Mualaf Centre Indonesia (MCI) secara resmi telah mencabut sertifikat mualaf milik dokter yang kini tengah tersangkut persoalan hukum tersebut.
Polemik ini muncul tepat setahun setelah sang dokter mengumumkan perjalanan spiritualnya memeluk agama Islam pada Maret 2025 lalu, dan di tengah proses penahanan dirinya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas brand produk kecantikan miliknya.
Awal Mula Perjalanan Religi Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee tercatat resmi memeluk agama Islam pada 6 Maret 2025, bertepatan dengan 5 Ramadan 1446 H.
Saat itu, prosesi syahadatnya disaksikan oleh tokoh-tokoh terkemuka seperti Ustaz Felix Siauw dan Ustaz Derry Sulaiman.
Richard mengaku menemukan kedamaian dalam ajaran Islam, terutama setelah mendalami Surat Al-Baqarah ayat 155-157 yang mengubah cara pandangnya terhadap ujian hidup.
"Sejak aku belajar Islam dan sejak aku Islam, aku bener-bener mengubah pandanganku tentang ujian hidup," ucap dr Richard, kala itu.
Keputusannya sempat menuai pertentangan dari keluarga besar selama dua tahun.
Namun, sang istri, Reni Effendi, memberikan dukungan penuh meskipun Reni sendiri memilih beralih keyakinan dari Katolik ke Buddha, sementara anak-anak mereka tetap memeluk Katolik.
Alasan MCI Cabut Sertifikat Mualaf
Tepat pada Senin, 4 Mei 2026, pengurus MCI, Hanny Kristianto, mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Dokter Richard Lee.
Hanny membeberkan beberapa poin krusial yang mendasari keputusan tersebut:
Kendala Administratif: Meski sudah setahun bersyahadat, kolom agama di KTP Dokter Richard disebut masih tercatat sebagai Katolik.
Penyalahgunaan Dokumen: MCI mencurigai adanya indikasi penggunaan sertifikat tersebut untuk kepentingan perselisihan hukum atau laporan kepolisian.
Aktivitas yang Dinilai Kontradiktif: Ditemukan dokumentasi yang menunjukkan Richard kembali melakukan aktivitas di gereja dan merayakan Natal, yang dinilai tidak selaras dengan komitmen seorang mualaf.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Dex Naik Gila-gilaan Mulai 4 Mei 2026, Bagaimana Nasib Harga Bensin Pertalite?
Hanny menjelaskan, pencabutan yang dilakukan itu adalah sertifikat secara administrasi. Bukan status keislaman yang bersangkutan.
Menurutnya, sertifikat tersebut adalah bukti administrasi yang wajib digunakan untuk mengubah kolom agama di KTP.
"Yang saya cabut itu bukan untuk membatalkan keislamannya. Siapapun manusia selama masih hidup kita dapat, kita harapkan kita doakan dapat hidayah. Manusia pasti bisa bikin salah termasuk saya. Ketika salah harusnya kita doakan, dinasihati supaya bisa bertobat," terang Hanny Kristianto.
Tanggapan Pihak Richard Lee dan Pembelaan Ustaz Derry Sulaiman
Menanggapi kegaduhan ini, pihak administrasi akun media sosial Dokter Richard Lee menyatakan sikap yang cukup tenang.
Mereka menekankan bahwa masalah keyakinan adalah urusan personal antara manusia dengan Tuhan yang bersifat spiritualitas mendalam, bukan sekadar urusan dokumen formal.
"Dokter Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak," tulis pernyataan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ustaz Derry Sulaiman memberikan pembelaan keras.
"Bismillah, saya bersaksi Dokter Richard adalah seorang muslim. Semoga tetap istiqomah dalam iman dan islam sampai akhir hayat," tulis Derry Sulaiman.
Ia juga menegaskan bahwa secara syariat, tidak ada lembaga manusia yang berwenang mencabut keimanan seseorang.
"Tak ada satu manusia pun yang bisa membatalkan keislaman seseorang," imbuh dia.
Dinamika di Tengah Kasus Hukum
Polemik status keagamaan ini berbarengan dengan situasi pelik yang dialami Dokter Richard di ranah hukum.
Diketahui, sejak 6 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut merupakan buntut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen (overclaim produk kecantikan) yang telah bergulir sejak akhir 2024.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan intensif di tengah sorotan tajam publik terhadap kehidupan pribadi dan spiritualitas sang dokter.
Editor : Syahaamah Fikria