RADARSOLO.COM - Nama aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi, lagi-lagi terkait kasus penyalagunaan narkoba.
Aktor kelahiran 18 Juni 1982 tersebut dikonfirmasi kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap Lagi Keempat Kalinya Atas Kasus Narkoba, Ada Sabu saat Digeledah
Saat digeledah, polisi mengamankan tiga plastik klip bekas pakai sabu dari tangan Revaldo.
Peristiwa ini menandai kali keempat sang aktor terjerat perkara zat terlarang.
Lantas, bagaimana perjalanan karier serta rekam jejak kasus hukum yang membayangi nama Revaldo?
Baca Juga: “Matilah Kau Mati”, Lagu yang Membawa Kembali Luka “Laut Bercerita”
Perjalanan Karier Seni Peran
Artis bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu mengawali langkahnya di dunia hiburan sebagai model catwalk.
Namanya melambung pesat di industri akting pada tahun 2003 usai dipercaya memerankan karakter ikonik Rangga dalam serial televisi Ada Apa dengan Cinta? (AADC).
Kariernya di layar lebar juga terbilang produktif dengan membintangi puluhan judul film papan atas, di antaranya:
- 30 Hari Mencari Cinta (2004)
- The Night Comes for Us (2018)
- Love for Sale 2 (2019)
- Sayap-Sayap Patah (2022)
- Sri Asih (2022)
- Titip Surat untuk Tuhan (2024)
Baca Juga: Kronologi Uang Rp1,2 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan, Begini Modus yang Terungkap
Rekam Jejak Kasus Hukum dan Narkotika Revaldo
Di balik bakat aktingnya yang cemerlang, perjalanan hidup Revaldo kerap kali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tahun 2004 (Kasus Pemukulan): Revaldo tersandung kasus penganiayaan terhadap Fahmi Fatur. Hakim memvonisnya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Tahun 2006 (Narkoba Pertama): Tertangkap tangan saat pesta sabu pada April 2006. Ia divonis 2 tahun penjara dan bebas pada September 2007 karena mendapat remisi kelakuan baik.
Baca Juga: Tak Akan Lari, Ruben Onsu Pilih Tempuh Langkah Ini Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
Tahun 2010 (Narkoba Kedua): Kembali diciduk pada Juli 2010 atas kepemilikan 50 gram sabu. Revaldo menjalani masa hukuman 5 tahun penjara hingga bebas pada September 2015.
Tahun 2023 (Narkoba Ketiga): Ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Januari 2023.
Saat itu, Revaldo sempat menyampaikan permohonan maaf dan mengaku relapse (kambuh) sebagai pecandu yang memiliki kendala kesehatan mental.
Tahun 2026 (Narkoba Keempat): Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 24 Agustus 2026 dengan barang bukti tiga klip bekas sabu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
"Informasi dari masyarakat saudara RF menggunakan narkoba," ucap Wisnu.
Kasus terkini yang menjerat Revaldo itu, saat ini masih dalam proses penanganan intensif dan pendalaman oleh tim penyidik kepolisian.
Editor : Syahaamah Fikria