RADARSOLO.COM - Kasus Betrand Peto tengah menjadi perhatian setelah seorang wanita berinisial ANW (26) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/6780/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam laporan tersebut, ANW menyampaikan adanya dugaan pelecehan yang disertai kekerasan. Namun, seluruh tudingan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Kronologi Dugaan Pelecehan Versi Pelapor
ANW bersama kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol, kemudian membeberkan kronologi kejadian yang disebut berlangsung pada 12 September 2026 dini hari.
Menurut ANW, dirinya datang ke salah satu klub di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB bersama rekannya yang berinisial D.
Keduanya disebut awalnya hanya datang untuk bersantai dan bertemu dengan sejumlah teman.
Situasi kemudian berubah ketika seorang waiter klub menghampiri mereka dan menawarkan untuk bergabung ke sebuah room yang disebut dibuka oleh Betrand Peto.
ANW dan D akhirnya masuk ke ruangan tersebut.
Menurut keterangan ANW, kejadian bermula ketika dirinya keluar dari ruangan untuk mengambil telepon seluler yang tertinggal di sofa bagian luar. Saat kembali, D disebut sedang pergi ke toilet.
ANW kemudian mengaku diajak Betrand Peto untuk pergi dari ruangan tersebut.
Ia awalnya menduga ajakan itu berkaitan dengan keberadaan D yang sedang berada di toilet.
Namun, menurut pengakuannya, justru terjadi dugaan pelecehan ketika mereka tiba di depan toilet.
ANW menyebut tindakan tersebut dilakukan secara paksa dan disertai kekerasan.
“Namun sesampainya di depan pintu toilet, di situlah saya mengalami tindakan pelecehan seksual secara paksa dan disertai kekerasan,” ujar ANW.
Selain dugaan pelecehan yang dialaminya, ANW juga menyebut rekannya, D, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh teman Betrand Peto.
D disebut mengalami luka pada bagian telinga. Kondisi tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, juga menunjukkan sejumlah foto yang disebut sebagai bukti luka akibat kejadian tersebut.
Ia menyebut terdapat memar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk area leher, lengan, pergelangan tangan, serta bagian wajah.
Pihak pelapor menyatakan bukti tersebut telah diperkuat dengan hasil visum.
“Kami tegaskan, bukan hanya pelecehan, tetapi ada pemaksaan dan kekerasan fisik. Ini kami tunjukkan bukti-bukti visum,” kata Nathaniel.
Ruben Onsu Buka Suara soal Kasus Betrand Peto
Sebelum pihak pelapor menyampaikan keterangannya, Ruben Onsu lebih dulu memberikan respons terkait kabar kasus Betrand Peto.
Melalui unggahan di Instagram, Ruben menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengatakan dirinya akan mencari informasi lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.
Ruben menyebut dirinya ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Betrand maupun orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta mengenai laporan tersebut menjadi jelas.
Ruben menegaskan pihak keluarga tidak akan menutupi fakta apabila memang terdapat kejadian yang sebenarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Pihak Betrand Peto Beri Tanggapan
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, juga memberikan tanggapan mengenai dugaan pelecehan yang menyeret nama Betrand Peto.
Menurut informasi yang diterima pihak Ruben, kejadian kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh teman Betrand Peto.
Dengan demikian, pihak mereka menyatakan bahwa Betrand Peto diduga tidak terlibat dalam tindakan pelecehan maupun kekerasan yang dilaporkan.
Meski demikian, perkembangan kasus Betrand Peto masih menunggu proses pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun masing-masing pihak yang terlibat.
Pihak Betrand Peto juga dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelecehan tersebut.
Catatan: Kronologi di atas merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya serta respons pihak Betrand Peto. Status dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Editor : Nur Pramudito