Nasib Jule Usai Terciduk Pakai Vape Narkoba Positif Etomidate, Mengapa Bebas dari Status Tersangka?

Syahaamah Fikria • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB
Julia Prastini alias Jule.
Julia Prastini alias Jule.

 

RADARSOLO.COM — Status hukum selebgram Julia Prastini alias Jule (JP) usai diciduk atas kasus vape narkoba jenis etomidate terjawab. 

Kendati hasil tes urinenya dipastikan positif zat terlarang, Jule berpeluang besar lolos dari hukuman penjara.

Pihak Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa sang selebgram tidak diproses hukum sebagai tersangka, melainkan dikategorikan sebagai korban dan pemakai murni.

Baca Juga: Jule Blak-blakan Alasan Pakai Vape Narkoba, Terungkap Pesan Barang Haram dari Sosok Ini

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan dari empat orang yang diamankan dalam serangkaian penangkapan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama peredaran barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah dua wanita yang bertindak sebagai bandar lokal berinisial RR dan RN, serta seorang pria berkewarganegaraan China berinisial XC yang menjadi pemasok utama.

Baca Juga: Penampakan Jule Usai Ditangkap Terkait Kasus Vape Narkoba, Wajah Lemas, Hasil Tes Urine Positif Etomidate

Sementara status Jule secara tegas ditempatkan sebagai korban.

"Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Betul (Jule ditetaokan sebagai korban)," ujar Michael, Sabtu (19/9/2026).

 

 

Alasan Polisi Terapkan Restorative Justice dan Rehabilitasi

Lantas, apa yang membuat Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka? 

Michael menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti penguasaan barang haram serta hasil penyidikan mendalam di lapangan.

Saat penggeledahan di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita empat unit cartridge vape. 

Baca Juga: Update Klasemen Liga 2 Grup A, Usai PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja: Antonio Gamaron Jadi Penentu Kemenangan

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya sudah kosong bekas pakai dan hanya satu unit yang masih terisi etomidate.

"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti itu cuma satu yang berisikan vape dan tiga habis pakai dan berdasarkan interogasi, penyidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami terapkan restorative justice," terang Michael.

Atas dasar tersebut, Jule akan diarahkan untuk menjalani asesmen medis sebelum nantinya dirujuk ke lembaga rehabilitasi narkotika.

Baca Juga: Daftar Harga Kijang Kapsul Bekas 2026: Mulai Rp30 Jutaan, Cek Tipe Paling Irit dan Nyaman untuk Keluarga

"JP itu kami tetapkan sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan akan direhabilitasi," sambungnya.

 

 

Alasan Depresi dan Stres

Berdasarkan pengakuan di hadapan penyidik, Jule mengaku baru mencoba mengonsumsi vape berisi etomidate sekitar 2 hingga 3 minggu belakangan. 

Tekanan personal dan rasa stres diakui menjadi alasan utama sang selebgram terjerat barang haram tersebut.

Penyelidikan kasus ini berawal saat tim Satresnarkoba memburu dua bandar wanita (RR dan RN) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 27 cartridge.

Pengembangan dari kedua bandar inilah yang menyeret nama XC di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dengan puluhan cartridge tambahan.

Sekaligus membongkar adanya jalur pengiriman paket vape narkoba yang ditujukan langsung ke alamat apartemen Jule.

Editor : Syahaamah Fikria
Jule etomidate rehabilitasi narkoba vape