AHMAD KHAIRUDIN, Sragen, Radar Solo
RUMAH reyot itu ditinggali Pariyem, 57 bersama keluarganya. Dihuni enam anggota keluarga: Pariyem, anak beserta suaminya, dan tiga cucu. Kondisi rumah dinilai sangat memprihatinkan. Ukuran 4 meter x 6 meter. Karena dindingnya yang hanya dari anyaman bambu dan kayu papan seadanya, rumah tersebut selalu bocor jika hujan turun.
”Memang kalau hujan air masuk semua. Karena selain genting banyak yang bocor, juga dinding bambu bolong. Percikan air masuk,” tutur Pariyem, kemarin (3/5).
Pariyem kesehariannya hanya sebagai buruh tani. Penghasilan dia juga tidak pasti. Niat untuk memperbaiki rumah secara mandiri tak pernah kesampaian. Karena untuk makan sehari-hari saja sulit.
”Kami kerja kalau ada yang menyuruh tanam padi. Kalau panen paling cari sisa padi di sawah,” ucap Pariyem.
Nestapa Pariyem bertambah karena kesulitan mengajukan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) ke pemerintah. Penyebabnya karena masalah administrasi kependudukan. Di mana KTP Pariyem tinggal di RT 38. Sedangkan lokasi rumah yang dia tinggali itu di RT 34. Saat tinggal di RT 38, dia masih magersari alias numpang di pekarangan orang lain. Baru satu tahun ini menempati rumah milik anaknya di RT 34.
”Karena ada kendala soal identitas diri dan domisili ini yang membuat pihak desa kesulitan untuk mengajukan program RTLH bagi keluarga Pariyem,” beber Kepala Desa Banaran Susilo.
Terkait kondisi tersebut, Kordinator Divisi Hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono berharap pemerintah desa tetap mengupayakan perbaikan rumah Pariyem.
”Semestinya Pemdes Banaran bisa ajukan bedah rumah di anggaran dana desa. Namun kenapa tidak membantu ibu Pariyem. Karena dana desa diperbolehkan untuk biayai RTLH,” keluh Wahono. (*/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra