Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Bijak Bermedsos di Bulan Suci, Hindari Mudharat

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 28 April 2021 | 17:39 WIB
ERA DIGITALISASI: Jamaah membaca Alquran menggunakan smatrphone di Masjid Al-Wustho Boyolali. (CITRA AYU/RADAR SOLO)
ERA DIGITALISASI: Jamaah membaca Alquran menggunakan smatrphone di Masjid Al-Wustho Boyolali. (CITRA AYU/RADAR SOLO)
SEIRING perkembangan teknologi, media sosial (medsos) makin sering digunakan untuk memudahkan akses informasi dan komunikasi. Jika digunakan dengan bijak, akan datangkan banyak kemaslahatan. Misalnya untuk dakwah, mencari ilmu, dan bersosialisasi. Sebaliknya, jadi berbahaya dan merusak jika disalahgunakan.

Sekertaris Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam Surakarta Arkanudin Budiyanto menjelaskan, dalam perkembangan teknologi, salah satu sudut pandang mengambil hukum dalam Islam, dilihat dari aspek kemaslahatan dan kemudharatan.

“Tergantung manusia yang menggunakan. Namun dalam kaidah fikih Islam, da’rul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil maslahih. Menolak atau menghindari kemudharatan lebih utama daripada meraih manfaat. Ibarat minuman keras. Ada manfaatnya di dalam Alquran, tapi mudharat-nya lebih banyak. Jadi sebaiknya dihindari. Harus hati-hati menggunakan aplikasi medsos,” ungkap Arkan kepada Jawa Pos Radar Solo.

Banyak ustad mengharamkan beberapa aplikasi yang dinilai banyak mudharatnya. Misal TikTok dan Tinder. Menurut Arkan, hal tersebut tidak bisa disalahkan. Dilihat dari sisi mudharatnya, memang banyak. Tapi di beberapa aplikasi tersebut, sebenarnya ada maslahatnya. Contohnya, bisa mencari informasi di bidang pendidikan. Bahkan ada beberapa ustad menggunakannya sebagai media dakwah.

“Jika hal tersebut memberikan banyak maslahat, tentu dibolehkan dalam Islam. Sebenarnya ini permasalahan teknologi. Tidak ada kaitannya dengan ibadah. Seperti salat dan zakat yang harus sesuai tuntunan. Tidak boleh dikurangi atau ditambah,” bebernya.

Ketua Dewan Hakim PTQ RRI Charis Muanis menambahkan, medsos hanya sekadar sarana atau alat komunikasi. Maslahat dan mudharatnya tergantung the man behind it. Jika bisa memanfaatkan dengan baik, maka akan datangkan kemaslahatan. Contohnya untuk silaturahmi dan berkomunikasi. Termasuk meningkatkan ukhuwah islamiyah. Namun jika digunakan untuk adu domba, menyebarkan fitnah, dan hoax, hukumnya haram.

“Mengharamkannya juga harus ada alasan. Kalau langsung menganggap hukum haram tapi tanpa sebab, itu tidak bijaksana. Jadi, hukum haram itu jika alasannya merusak. Hukum sunnah, jika alasannya baik. Kemudian, hukum wajib itu yang harus dilakukan,” ujar Charis.

Di sisi lain, masih banyak ditemui sisi maslahat di medsos. Salah satunya sebagai sarana tadarus online. Menurut Charis, itu semua tergantung pilihan. Tadarus itu merupakan kajian, bukan mengaji. Jika mendorong menggunakan teknologi, kadang masih temui kendala. Seperti susah sinyal dan sebagainya.

“Yang jadi pertimbangan itu, kondisi saat ini kan masih pandemi Covid-19. Di dalam Islam, harus menghindari pandemi. Mengutamakan pencegahan kerusakan daripada mencari kemaslahatan. Jika dilakukan di masjid, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” tuturnya. (mg1/mg5/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Ngaji Online #Bijak Bermedsos di Bulan Suci #Ngaji Daring #Bijak Bermedsos di Bulan Ramadhan