Lahan sempit pada hunian bisa disiasati saat awal perencanaan. Dengan persiapan yang matang, pemilik rumah bisa mengatur sekaligus menentukan lahan sempit yang dimiliki akan digunakan untuk apa saja. Termasuk pembuatan carport. Kendati lahannya minim, pemilik rumah tetap bisa punya carport.
”Lahan sempit yang dimaksud contohnya rumah subsidi. Ukurannya tipe 30 atau 31. Sekitar 60 meter persegi. Luasan ini bisa dibangun carport. Tapi kita harus tahu dulu berapa ukuran mobil yang dipunya,” ungkap desainer interior asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Zia Ghifari kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.
Zia menyebut, kendaraan yang akan menempati carport wajib disesuaikan jenis dan ukurannya. Karena lahannya minim, ukuran kendaraannya pun harus mobil kecil. Alias city car. Bukan mobil-mobil berukuran besar seperti mobil SUV. Nah, lahan yang disiapkan untuk pembuatan carport minimal panjangnya 4 meter dan lebarnya 2,5 meter.
”Untuk mobil-mobil tipe kecil luasan carport itu sudah cukup. Karena jika mobil besar, membutuhkan lahan yang lebih lebar lagi. Ini akan berdampak pada perancangan ruangan di dalam rumah lainnya,” sambungnya.
Menurutnya, lahan minimal untuk rumah satu lantai seluas 30 meter persegi. Jika kurang dari itu, Zia menyarankan pemilik rumah untuk membuat dua lantai. Bahkan tiga lantai. Tujuannya, mengakomodasi ruang-ruangan yang terpotong lantaran adanya carport. Tapi, bisa juga menggeser lokasi ruangan yang sudah ada menjadi carport.
”Jadi atap carport bisa dijadikan rooftop. Atau bisa jadi area teras yang sebelumnya di bawah, digeser ke atas carport. Juga bisa dibuat ruangan tertutup lainnya seperti kamar, atau ruang tamu. Jadi keberadaan carport tidak membuat rumah menjadi makin sempit. Tetap bisa terasa lapang,” jelasnya.
Zia menekankan pembangunan carport harus direncanakan secara detail. Memang lebih mudah merancang carport jika melakukan pembangunan rumah dari nol. Sehingga pengelolaan lahan kosong bisa lebih optimal. Terlebih lagi, saat ini tidak mungkin suatu lahan difungsikan sebagai full bangunan sepenuhnya.
”Kecuali rumah bangunan lama. Sebab sekarang ini regulasi pembangunan makin detail. Harus memperhatikan garis sempadan bangunan (GSB). Jarak jalan dengan rumah berapa banyak. Aturan ini berdampak pada lahan-lahan yang bisa diolah menjadi carport atau taman,” sambungnya.
Zia menambahkan, dalam suatu lahan persentasenya, bangunan efektif sebesar 70 persen, sisanya area terbuka. Nah, sisa lahan ini yang biasanya digunakan untuk membangun carport atau taman sebagai area hijau. Jika rumah sudah terlanjur tidak memiliki sisa lahan, mau tidak mau harus dibongkar untuk membuat carport.
”Area yang dibongkar itu tadi bisa dipindahkan di atas menjadi atap carport,” tandasnya. (aya/adi/dam) Editor : Damianus Bram