Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Agustini Pujiastuti mengungkapkan, tahun ini ada 76 bidang tanah yang seharusnya dibebaskan. Akan tetapi 12 bidang tanah belum berhasil dibebaskan karena pemiliknya belum melengkapi dokumen pelengkap.
”Pembebasan antara blok 5 dan 6. Total sudah ada 105 pemilik bidang tanah yang sudah sepakat. Namun karena anggaran untuk 2019 terbatas, yang bisa tercover hanya 76 maka,” beber Agustini.
Pihaknya menanti kelengkapan berkas dari 12 pemilik bidang tersebut. Mereka rata – rata pekerja yang saat ini belum kembali ke rumahnya atau biasa disebut boro.
”Jadi nanti kalau ada yang sudah melengkapi, akan kita bayarkan langsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam proses ganti rugi yang dilakukan oleh tim, beberapa warga sempat melakukan protes. Lantaran mereka tidak terima dengan nilai hasil appraisal yang dilakukan oleh pihak panitia pembangunan awal bulan lalu.
Namun setelah nilai sudah direvisi, masyarakat yang sebelumnya menolak akhirnya menyetujui nilai ganti rugi tersebut.
”Memang kemarin ada yang tidak setuju. Tapi setelah direvisi, masyarakat setuju semua dan ini proses untuk pencirannya,” terang Kabag Hukum Setda Karanganyar, Zulfkar Haditz.
Pembangunan Waduk Jlantah akan menggunakan tanah milik warga sebanyak 927 bidang seluas 195 hektare. Diprediksi waduk yang akan menghabiskan dana sebanyak Rp 2 triliun itu akan selesai pada 2022 mendatang. Ditargetkan bisa mengaliri lahan pertanian 4.500 hektare di kawasan Jumapolo, Jatipuro, Jumantono, dan Jatiyoso. Selain itu juga akan menghasilkan tambahan air baku air bersih sebanyak 150 liter perdetik untuk PDAM Karanganyar. (rud/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra