Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pajak mobil Jeep Rubicon Wrangler per tahunnya mencapai kisaran 12 juta. Pembayaran pajak itu bakal dibiayai dari anggaran APBD Karanganyar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar Sri Marjoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Puryadi mengatakan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) 1 adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi pada transaksi jual-beli kendaraan bermotor baru. Besaran pajaknya sebesar 12,5 persen.
“Untuk BBN-KB 1 itu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), buku tabel pemerintah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri. Kemudian dalam peraturan gubernur Jawa Tengah, peraturannya NJKB dikali 12,5 persen. Jenis kendaraan tertentu dari tipe dan tahun itu nanti memengaruhi nilai jual. Kemudian PKB-nya adalah NJKB dikalikan bobot 1,5 persen,” ucapnya ketika ditemui Jawa Pos Radar Solo di kantor UPPD Samsat Karanganyar pada Jumat (27/12).
UPPD Samsat Karanganyar mengaku belum mengetahui kapan datangnya NJKB mobil dinas Jeep Wrangler Rubicon. Namun, pihaknya berencana meminta NJKB di Provinsi Jawa Tengah. Jika tidak ada, pihaknya akan meminta ke kantor Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai perbandingan, besaran PKB mobil dinas Toyota Camry dan Fortuner yang sebelumnya digunakan bupati Karanganyar berbanding jauh dengan Jeep Rubicon. Mobil sebelumnya dengan tipe New Camry bernopol AD 1 F memiliki PKB sebesar Rp 1.947.500. Kemudian, untuk Fortuner yang bernopol AD 17 F, PKB-nya sebesar Rp 2.126.250.
Sementara itu, mobil anyar bupati Jeep Rubicon yang berwarna oranye ngejreng itu besaran PKB-nya diperkirakan mencapai Rp 12 juta. Selisihnya mencapai Rp 10 juta dibanding Fortuner. Bahkan, nilai pajak tersebut seharga dengan satu unit sepeda motor baru.
Dikatakan Puryadi, semakin mewah dan tinggi minat masyarakat pada mobil tersebut, maka pajaknya juga akan semakin mahal. (rm1/bun/ria)
Editor : Perdana Bayu Saputra