Pamong Budaya Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan BPCB Jawa Tengah Riris Purbosari mengatakan, berdasar catatan BPCB Jateng, di kawasan lereng Gunung Lawu terdapat 21 peninggalan yang diduga cagar budaya. Karena itu, tim turun ke lokasi itu untuk melihat langsung.
“Kami akan verifikasi keberadaan objek yang diduga cagar budaya itu. Setelah nanti terverifikasi sebagai ODCB maka akan dikaji oleh tim ahli cagar budaya di daerah setempat. Dari hasil kajian itu lalu akan keluar rekomendasi ODCB itu masuk cagar budaya atau bukan,” kata Riris kepada Jawa Pos Radar Solo, Jumat (31/1).
Bila hasil dari verifikasi tersebut direkomendasikan sebagai cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya, maka daerah harus segera menetapkan paling lambat 30 hari melalui surat keputusan (SK) bupati setempat.
“Perlakuannya sebenarnya sama. Meski ODCB juga harus dirawat kelestariannya. Apalagi kalau nanti sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka harus benar-benar diperhatikan,” imbuhnya.
Terkait aktivitas sejumlah komunitas t yang sebelumnya beraktivitas dengan sepeda motor lewat jalur pendakian Gunung Lawu, Riris mengatakan, BPCB tetap akan menunggu hasil dari dari kajian tersebut yang baru dilakukan awal Februari ini.
“Apakah memang aktivitas yang dilaporkan memang merusak atau mengancam 21 ODCB di lereng barat Gunung Lawu itu. Nanti dari hasil peninjauan itu baru dapat diputuskan apa yang perlu dilakukan ke depan,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia kirim surat kepada BPCB Jawa Tengah. Intinya mereka mempertanyakan kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah komunitas yang mendaki Gunung Lawu dengan naik sepeda motor di kawasan ODCB itu. Mereka menilai aktivitas itu merusak lingkungan dan kearifan lokal. Sebab, kawasan Gunung Lawu masih menjadi bagian objek yang diduga cagar budaya. (rud/bun) Editor : Perdana Bayu Saputra