Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Baru 1 Perusahaan di Karanganyar Lapor Pemkab, Rumahkan 500 Karyawan

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 8 April 2020 | 21:26 WIB
Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar Martadi
Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar Martadi
KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar telah menyurati perusahaan dan asosiasi pekerja untuk meminta laporan terkait karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan karena krisis imbas Covid-19. Sejauh ini, baru ada satu perusahaan yang melapor.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar Martadi mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait perusahaan yang merumahkan dan mem-PHK karyawan. Oleh sebab itu, pihaknya berusaha mendata cepat dengan menyurati asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), HRD perusahaan, serikat pekerja maupun serikat buruh.

“Langkah ini (mengirim surat) guna mendata karyawan yang dirumahkan maupun PHK untuk diseleksi mendapatkan kartu Pra Kerja. Ini mengingat keterbatasan waktu,” Kata Martadi kepada Jawa Pos Radar Solo.

Sebelumnya, dinas telah meminta data melalui WhatsApp grup. Namun, hingga kini belum ada feedback dari perusahaan. Baru satu perusahaan yang melapor jika telah merumahkan sekitar 500 karyawannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri mendapat alokasi Kartu Pra kerja sebanyak 421.000 sasaran. Tidak ada ketentuan pembagian alokasi di masing-masing kabupaten, namun diseleksi per data masuk.

“Maka dari itu, kami sudah menyurati perusahaan agar mempercepat pendataan. Sehingga data karyawan yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas korona segera dikirim ke pusat melalui pemerintah provinsi untuk diseleksi,” tutur Martadi. (ryn/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#perusahaan #data #pemutusan hubungan kerja #Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar #karyawan #kartu pra kerja