Pada Minggu (14/6), warga RT 04 RW XI, Kelurahan Bejen, Karanganyar Kota sudah menggelar resepsi pernikahan. Tuan rumah menerapkan protokol kesehatan. Acara tersebut juga dipantau langsung personel Satpol PP Karanganyar.
Sebelum tamu berdatangan, lokasi acara disemprot disinfektan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanganyar. Tersedia pula tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Jarak kursi tamu diatur dengan jarak sekitar 1 meter dan semua wajib mengenakan masker. Termasuk saat prosesi ijab qabul.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jatie Wibowo menuturkan, pernikahan yang sesuai protokol kesehatan tersebut direkam dan bisa dijadikan tutorial masyarakat.
"Banyak warga yang bertanya apakah boleh mantu atau tidak? Model hajatannya seperti apa? Maka dari itu, kami buat video itu untuk acuan. Pembatasan jumlah tamu dan sebagainya,” jelasnya, kemarin.
Apakah hajatan warga Bejen itu juga menyuguhkan hiburan? Yopi menegaskan tidak ada karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Intel Polres Karanganyr AKP Teguh Sujadi menuturkan, polres masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri terkait izin keramaian.
“Pada dasarnya kami tidak akan mempersulit perizinan hajatan. Jika nanti sudah memenuhi maklumat dari Kapolri, akan kami izinkan. Tapi kalau nekat menyelenggarakan dan melanggar ketentuan, kami tidak memberikan izin,” tegasnya. (rud/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra