Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Modus Melatih Tinju, Guru SMP Gagahi Murid di Bawah Umur hingga Hamil

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 23 Juni 2020 | 21:33 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi melakukan gelar perkara kasus pencabulan guru olahraga terhadap muridnya. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi melakukan gelar perkara kasus pencabulan guru olahraga terhadap muridnya. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Apa yang dilakukan oknum guru di salah satu SMP di Kabupaten Sragen ini sungguh tak bisa jadi panutan. Bukannya mendidik siswa agar lebih baik, oknum guru ini malah menggagahi muridnya yang masih di bawah umur.

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar,
telah melakukan penangkapan terhadap K, 65, warga Desa Celep, Kedawung, Sragen. Dia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban ER, 15, yang tak lain merupakan tetangga sendiri sekaligus muridnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, K merupakan guru olah raga salah satu SMP di Sragen. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Bahkan, korban saat ini hamil 8 bulan.

“Karena lokasi pencabulan tersebut di Kabupaten Karanganyar, maka laporan tersebut di sini. Selanjutnya perkara ini kita kembangkan dan akhirnya pelaku kita amankan saat berada di Jalan Lawu Karanganyar,” terang kapolres, kemarin.

Diceritakan kapolres, pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal. Karena pelaku merupakan guru olahraga di tempat sekolah korban. Pada suatu hari, korban berniat mengikuti latihan tinju di GOR Sragen. Karena tertarik, pelaku pun kemudian merayu korban dan berujung persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dan korban.

“Awalnya setahun yang lalu, dan berlanjut hingga awal 2020. Lantaran korban saat itu hamil, keluarga korban tak terima dan melaporkan hal tersebut ke mapolres untuk diproses hukum,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimla Rp 5 miliar.

Sementara itu, K  mengaku nekat melakukan pencabulan lantaran terpikat oleh korban. “Ya karena mau, kemudian saya belikan beberapa barang seperti boneka panda, sandal, baju, dan kebutuhan lainnya,” ucap K. (rud/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#anak di bawah umur #sragen #guru cabuli murid #pencabulan #guru olahraga #hamil #smp