Penasihat hukum keduanya, Hasbullah mengungkapkan, gugatan dilayangkan pada Selasa (28/7). Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya, yakni Rizki Adi Nugraha Purnama Putra, 12. Saat menjalani perawatan, Rizki akhirnya meninggal.
”Kejadiannya siang tanggal 2 Juli 2020 lalu. Pasien bersama keluarga memeriksakan diri ke RS PKU Muhammadiyah lantaran mengalami muntah. Setelah ditangani di IGD, pasien diminta untuk rawat inap. Namun saat dirawat di bangsal, pasien mengeluh sesak napas karena naik tangga. Ibu pasien memanggil perawat kemudian perawat mengganti infus dan memberikan suntikan melalui selang infus. Selanjutnya menambah volume agar cairan infus lebih cepat masuk ke dalam tubuh,” jelasnya.
Setelah diberikan suntikan obat, lanjutnya, pasien mengeluh bagian dada terasa sakit. Ibu pasien lantas melaporkan ke perawat lagi. Perawatnya menjelaskan jika sakit tersebut merupakan reaksi obat yang diberikan. Selang 15 menit kemudian, pasien tidak sadarkan diri hingga meninggal pukul 17.30.
”Keluarga pasien berupaya meminta keterangan kepada pihak rumah sakit perihal obat yang diberikan. Namun, jawaban yang diterima berbeda-beda. Katanya obat antibiotik. Namun setelah didesak, pihak rumah sakit mengatakan obat tersebut obat jantung. Kami kan bertanya-tanya. Karena tidak ada itikad baik dari rumah sakit, pihak keluaraga mengajukan gugatan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar Sarilan M Ali membantah keterangan pasutri tersebut. Sarilan mengungkapkan, penanganan pasien seluruhnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pasien datang ke rumah sakit dengan keluhan muntah selama dua hari. Setelah ditangani di IGD, pasien lantas dibawa ke ruang perawatan Arofah dan langsung diinfus oleh perawat. Pasien sempat makan sebelum minta izin ke kamar mandi. Kemdian keluar dari kamar mandi pasien naik ke tempat tidur dalam posisi tidak sempurna dengan napas tersengal-sengal. Perawat juga telah melakukan upaya pertolongan dengan pacu jantung. Namun, pasien tidak tertolong.
”Yang perlu kami tegaskan di sini bahwa apa yang disampaikan oleh pihak keluarga tidak benar sama sekali. Karena keluarga pasien telah mengajukan gugatan, maka kami akan melayani. Semua perjalanan pasien telah tercatat dan terekam dengan baik di rumah sakit dan kami siap untuk mempertanggungjawabkannya,” tegasnya. (rud/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra