Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ingin Gelar Hajatan Nikah, Ini Syarat dari Pemkab yang Harus Dipenuhi

Perdana Bayu Saputra • Senin, 3 Agustus 2020 | 20:21 WIB
Suasana acara hajatan di Desa Sewurejo, Mojogedang, kemarin.
Suasana acara hajatan di Desa Sewurejo, Mojogedang, kemarin.
KARANGANYAR – Memasuki hari besar dalam penanggalan Jawa, banyak warga yang akan menggelar acara hajatan pernikahan. Meskipun masih di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemkab Karanganyar mengharuskan warganya mengajukan izin jika ingin menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar Yopi Eko Wibowo menjelaskan, syarat menggelar acara hajatan harus mengantongi izin dari tim gugus tugas. Tahapannya mengajukan izin ke pemerintah desa. Selanjutnya mengajukan izin ke ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tingat kecamatan atau camat setempat.

”Kemudian pihak kecamatan nantinya mengeluarkan izin. Setelah itu, gabungan tim gugus tugas meliputi Satpol PP, bidan, polsek, dan koramil melakukan peninjauan lokasi. Jika kecamatan menyetujui, polsek baru bisa mengeluarkan izin kegiatan tersebut. Selama kegiatan pun, nantinya petugas dari tim gugus tugas akan melakukan pemantauan,” kata Yopi kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (2/8).

Yopi tak menampik, memasuki hari besar atau setelah Idul Adha, banyak masyarakat Jawa yang menggelar pernikahan. Dia meminta masyarakat memaklumi persyaratan tersebut karena pandemi saat ini. Untuk hiburan, sesuai surat edaran dari bupati, masih diperbolehkan. Hanya saja harus digelar siang hari.

”Pak bupati menghendaki malam tidak boleh ada hiburan. Kalau mau ada hiburannya, diharapkan dilakukan pada siang hari,” jelasnya.

Kepala Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang Agus Wibowo mengungkapkan, banyak warga yang menyodorkan pengajuan izin acara hajatan.

”Ada 10 lebih yang mengajukan. Itu nanti kami teruskan ke pihak kecamatan,” ucapnya.

Senada diungkapkan Kepala Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro Sugeng Riyanto. Setelah adanya Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19, warga yang sebelumnya menunda acara hajatan, kini kembali mengajukan izin.

”Yang mengajukan itu nanti menghadap Pak camat, karena ada prosedurnya memang seperti itu. Kalau belum ada rekomendasi atau izin dari kecamatan, maka polsek juga belum bisa mengizinkan,” tegasnya.

Jika dalam pengecekan tersebut pemilik rumah tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, maka tim gugus tugas tak segan menghentikan hajatan tersebut. (rud/adi/ria)

Syarat Mendapat Izin Hajatan:

• Mengajukan izin ke kepala desa/lurah.

• Mengajukan izin ke kecamatan.

• Menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, hand sanitizer, masker, dan lainnya.

• Tim gabungan satpol PP, puskesmas, polsek, dan koramil akan meninjau lokasi.

• Jika syarat terpenuhi, tim gugus tugas akan memberi izin. Editor : Perdana Bayu Saputra
#syarat hajatan #pandemi covid-19 #pemkab karanganyar #hajatan pernikahan