Masjid yang sebelumnya dibangun Rina Iriani ini berada tepat di belakang rumahnya di Perumahan Jaten Permai Jaten, Karanganyar. Selama ini masjid digunakan untuk kegiatan keagamaan bagi masyarakat umum.
Pengurus Takmir Masjid Maming H. Zaky mengatakan, sebenarnya rencana Rina Iriani untuk menghibahkan tanah beserta masjid itu sudah cukup lama. Namun, belum juga terealisasi, mantan bupati itu malah terjerat kasus hukum.
“Sudah hampir 10 tahun beliau merencanakan akan menghibahkan tanah dan bangunan Masjid Al Maming itu. Karena tersandung hukum, rencana itu ditunda sementara. Dan besok sebelum ke rumah, Bu Rina akan datang ke masjid itu dan langsung menghibahkan tanah seluas 600 meter serta bangunan masjid untuk dikelola masyarakat,” terang Zaky.
Sementara itu, penasihat hukum Rina, Bonafentura WP Loly saat dihubungi Jawa Pos Radar Solo mengungkapkan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang kebebasan. “Beliau dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani masa pembebasan bersyarat itu,” ucap dia.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, sejumlah pejabat pemkab dan kerabat terdekat Rina Iriani bakal menjemput ke Semarang. Termasuk anggota DPR RI Paryono dan Bupati Karanganyar Juliyatmono, akan langsung hadir menerima kembali Rina Iriani sebagai warga Karanganyar. (rud/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra