Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nasabah Geruduk KSPPS Kospin Syariah, Tabungan Amblas Tak Bisa Diambil

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 18 November 2020 | 22:53 WIB
Sejumlah nasabah saat mendatangi kantor Kospin Syariah Karanganyar, Selasa (17/11).
Sejumlah nasabah saat mendatangi kantor Kospin Syariah Karanganyar, Selasa (17/11).
KARANGANYAR – Nasabah dari berbagai wilayah menggeruduk kantor Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kospin Syariah Karanganyar di Jalan Kapten Mulyani No 25, Karanganyar, kemarin. Pasalnya, sejak setahun lalu, mereka tidak bisa mencairkan uang yang sebelumnya disimpan di koperasi itu. Diduga uang tersebut ditilap manager koperasi itu. Kini kasus tersebut bergulir di kepolisian setelah pengelola koperasi melaporkan sang manajer.

Salah satu nasabah asal Tegal Asri Karanganyar, Nawang, 45, mengungkapkan, sejak awal tahun, Kospin Syariah sudah terlihat tidak sehat dan terkesan bermasalah dalam keuangan. Sejumlah nasabah yang ingin menarik atau mengambil uang mereka tidak bisa mencairkan.

“Nasabahnya ada sekitar 12 ribu. Termasuk sejumlah pejabat. Kami ke sini ingin meminta uang kami kembali dan menuntut hak kami sebagai nasabah,” terang Nawang, yang mengaku masih memiliki simpanan uang Rp 170 juta di di Kospin Syariah itu.

Nasabah lain, Isti, 40, mengatakan, beberapa kali dia sempat mencoba meminta pertemuan dengan pengurus atau pengelola koperasi. Tetapi, lantaran saat itu di internal kospin sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan manajer kospin ke ranah hukum, maka upaya itu gagal. Sejumlah nasabah masih tetap tidak bisa menarik kembali uang mereka.

“Sempat kami lakukan proses mediasi. Pengelola berjanji kalau nanti ada uang akan segera dicairkan dan diberikan kepada nasabah. Nasabah kan banyak. Yang sabar ya bisa menerima, tapi ada yang tidak sabar, itu mereka melangkah sendiri. Melaporkan manajemen dan pengelola koperasi ke kepolisian,” ujar Isti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kospin Syariah Karanganyar Najib A. Gisymar saat dihubungi wartawan mengatakan, sejak Juli koperasi sebetulnya sudah diminta melakukan injeksi dana ke sejumlah nasabah. Dari Rp 4 miliar yang telah diterima oleh koperasi, sekitar Rp 1 miliar sudah disalurkan ke sejumlah nasabah.

Seiring berjalannya waktu, karena ada laporan dari nasabah ke kepolisian, maka pada Oktober kemarin proses pencairan dihentikan. “Sebelumnya itu ada klausul, baik dari pengurus maupun anggota dan nasabah agar tidak saling berperkara di muka hukum. Karena saat itu kondisi di internal koperasi sedang ada masalah keuangan. Tapi karena ada nasabah memproses hukum, maka kemudian proses pencairan kepada nasabah dihentikan oleh pengelola koperasi,” terang Najib.

Apakah ada kerugian dalam pengelolaan koperasi tersebut? Najib mengaku, setelah dilakukan proses audit secara internal oleh sejumlah pengurus, kerugian yang dialami oleh Kospin Syariah Karanganyar mencapai Rp 30,7 miliar.

“Pengurus koperasi sebenarnya tetap berkomitmen, terus berjalan dan hidup. Nanti kami akan mengambil manajer baru dan melakukan pengawasan ketat untuk proses keuangan di internal koperasi,” ujarnya. (rud/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#kspps kospin syariah #geruduk #tabungan amblas #nasabah