Aturan pajak hiburan tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Anggota Komisi B DPRD Karanganyar, Ade Eliana mengungkapkan, pihaknya sengaja gelar sidak siang hari ke sejumlah lokasi hiburan. Hal itu untuk memastikan penerapan perda tentang pajak hiburan. Lantaran dalam poin 3 Pasal 5 huruf e menyebutkan tarif hiburan untuk diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya ditentukan sebesar 70 persen dari omzet.
Sedangkan pajak hiburan seperti tontonan film sebesar 10 persen, pagelaran kesenian, musik, tari lokal/tradisional sebesar 0 persen. Untuk kelas nasional sebesar 10 persen, pagelaran kesenian, musik, tari kelas internasional 20 persen.
”Kami kemarin mencoba mampir ke salah satu pengusaha atau pengelola hiburan yang ada di Palur, Jaten. Lantas kami tanya apakah pajak 70 persen dari omzet penghasilan tersebut benar atau tidak. Apakah sudah dilakukan atau belum,” terang Ade.
Politikus Partai Gerindra tersebut menduga, perda untuk penarikan pajak 70 persen sesuai di pasal 5 huruf e tersebut hanya tipu-tipu.
”Peluang untuk memanipulasi pajak jelas ada, sekarang ada berapa lokasi hiburan di Karanganyar. Praktiknya saya yakin tidak mungkin menyetorkan 70 persen dari omzetnya sebagai pajak.” ungkap Ade.
Ade menambahkan, jika pajak 70 persen dari lokasi hiburan tersebut dilakukan, jelas sejumlah pengelola atau investor tidak mampu memenuhinya.
”Sekarang kalau dilogika saja, pajaknya saja sudah 70 persen. Belum nanti untuk gaji karyawan, kebutuhan yang lain, apakah pengelola itu mampu,” terangnya.
Tak lokasi hiburan, untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Komisi B juga gelar sidak ke sejumlah lokasi wisata.
Pasalnya dari 21 pengelola wana wisata yang menyewa lahan milik Perhutani, baru 30 persen yang menyetorkan pajaknya ke pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPRD berharap agar pengelola wana wisata segera memenuhi kewajibannya.
”Baru ada satu yang membayar pajak, yang lain memang belum. Makanya kami harapkan agar yang lain itu segera membayar, untuk bisa meningkatkan PAD Kabupaten Karanganyar,” terang Sekretaris Komisi B Bobby Aditya Putra. (rud/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra