Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Karanganyar, AWS dan AW bekerja sebagai penagih atau debt collector (DC). Saat kejadian pada 15 Januari lalu pukul 15.00, DS sedang mengendarai sepeda motornya di jalan kampun, tepatnya di Dusun Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.
Korban mengendarai Honda Vario dengan pelat nomor AD 6144 ARF. Motor tersebut atas nama NS. Motor tersebut diduga dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
“Pemilik motor ini diduga menunggak pembayaran kredit selama satu tahun. Nominal tunggakan Rp 10 juta selama satu tahun itu. Nah, tersangka menarik motor tersebut saat sedang dikendarai DS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam jumpa pers, Kamis (15/7).
Purbo menceritakan, dua orang debt collector itu menyampaikan kalimat bernada keras dan mengancam saat merampas motor yang sedang dikendarai korban. DS terpaksa menuruti permintaan dua pelaku dengan menyerahkan motor Honda Vario.
Menurut polisi, DS sempat diajak ke kantor perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sragen. Dua debt collector itu meminta korban menandatangani lembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dari perusahaan tempat pelaku bekerja. Tetapi, korban menolak. Pelaku kemudian menitipkan motor tadi ke salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Sragen.
“Dari hasil kerja itu, AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian dia membagi kepada AW Rp 150.000. AWS juga membiayai ojek untuk mengantar korban pulang ke rumah. Ongkos ojek Rp 50.000,” jelas Purbo didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein.
Dari tangan dua debt collectot tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF dan Yamaha Nmax pelat nomor AD 3796 BQE yang dikendarai pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah berkas, seperti selembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dan riwayat pembayaran motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF atas nama NS.
Atas kejadian tersebut kedua debt collector dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP. Menurut Purbo, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang. Selain itu, mereka menggunakan cara mengancam dengan kekerasan saat melancarkan aksi.
“Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara. Modus pelaku menarik paksa motor korban yang sedang dikendarai. Jadi ada beragam modus debt collector ini melihat atau mencari kendaraan atau barang yang tidak lunas kredit. Salah satunya, mereka dapat data dari perusahaan pembiayaan. Lalu mereka menelusuri kendaraan atau barang itu dibawa siapa,” tutur dia.
Purbo menyebut dua orang itu bekerja di luar perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga. Lewat kasus itu, Purbo mengingatkan bahwa ada prosedur untuk menarik kendaraan maupun barang yang dibeli dengan sistem kredit.
”Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan lising punya hak (menarik kendaraan maupun barang). Tapi tidak serta merta melakukan. Harus didahului proses fidusia. Lising melaporkan fidusia ke polisi, kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia,” paparnya. (rud/ria) Editor : Syahaamah Fikria