”Kami masih dalam suasana berkabung, tidak elok kalau membahas itu. Waktunya masih panjang, dan nanti akan ada pembahasan terlebih dahulu baik dari internal partai maupun dari DPRD sendiri,” kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, kemarin (3/11).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar ini menambahkan, dalam pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, prosesnya nanti masih lama.
”Prosesnya masih lama, setelah nanti kami laporkan ke DPP, kemudian dilaporkan ke bupati, gubernur, dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Karanganyar,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP Latri Sulistyowati mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait kapan dan siapa yang nantinya akan bisa menggantikan Suprihatin.
”Baru kemarin, jadi mohon maaf. Kami masih dalam kondisi berkabung,” ungkapnya.
Sementara itu, komisioner KPUD Karanganyar Divisi Teknis Muhammad Maksum mengatakan, proses PAW menunggu pimpinan dari DPRD memberikan surat resmi kepada KPUD untuk melakukan proses pergantian keanggotaan di DPRD.
”Sesuai dengan ketentuan, kami hanya diberi waktu maksimal lima hari untuk memproses PAW tersebut. Setelah surat dari pimpinan DPRD memberikan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh internal parpol maupun pimpinan DPRD,” singkatnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram