Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Karanganyar Wiharso mengungkapkan, seleksi sampai pada tahap pendaftaran. Hasilnya diumumkan pada 8 Januari 2022 mendatang.
”Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing calon peserta yang lolos. Tahap seleksi kompetensi nanti akan dilakukan pada 10 sampai 12 Januari 2022. Pengumuman hasil pada 14 Januari 2022 mendatang,” kata Wiharso.
Terkait insentif atau gaji yang akan diberikan kepada imam dan muadzin, lanjutnya, menjadi ranah dari pemerintah daerah atau takmir Masjid Agung yang akan dibentuk Bupati Karanganyar.
”Kami belum berbicara sumber dana itu. Yang jelas tim ditugasi mencari calon imam dan muàzdin dengan cara mengadakan seleksi terbuka dengan kualifikasi sesuai pengumuman itu," jelas Wiharso.
Adapun persyaratannya warga asli Karanganyar, faham ahlusunah wal jamaah, memiliki komitmen terhadap dakwah Islam, tidak menjadi anggota politik, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak pernah dihukum dan terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan faham aliran terlarang yang ditetapkan oleh pemerintah.
”Kompetensi imam itu harus minimal pendidikan SLTA atau sederajat, hafalan Alquran minimal 5 juz, memiliki kemampuan berkhotbah. Sedangkan untuk muadzin minimal pendidikan SLTA, memiliki kemampuan membaca Alquran, dan mampu melantunkan berbagai nada jenis azan yang merdu dan fasih,” pungkas Wiharso.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengharapkan agar imam dan muadzin Masjid Agung mampu menghidupkan dan memakmurkan masjid bagi warga Karanganyar maupun luar daerah yang singgah. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram