Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Seleksi Perdes Plumbon Lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Damianus Bram • Jumat, 7 Januari 2022 | 16:15 WIB
KECEWA: Kuasa salah satu peserta seleksi perangkat Desa Plumbon menunjukkan berkas untuk dikirim ke PTUN.  (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KECEWA: Kuasa salah satu peserta seleksi perangkat Desa Plumbon menunjukkan berkas untuk dikirim ke PTUN. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR Proses seleksi perangkat desa (perdes) jabatan Kasi Pemerintahan, Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu berlanjut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pasalnya salah seorang peserta seleksi yang lolos yakni Eka Widyayu Wardani tak terima namanya tidak diusulkan untuk mendapat rekomendasi camat.

Kuasa hukum pelapor Kadi Sukarna mengungkapkan, dalam seleksi perangkat desa Plumbon tidak transparan. Seharusnya Eka yang saat itu mendapatkan hasil nilai tertinggi direkomendasikan ke camat untuk selanjutnya disetujui sebagai perangkat desa terpilih. Namun kepala desa justru mengusulkan anak mantunya yakni Joko Sujiyanto. Padahal nilainya di urutan ke enam.

”Dari tujuh yang lolos, menantu kepala desa itu nilainya urutan ke enam. Kenapa malah itu yang diusulkan ke camat,” kata Kadi, kemarin (6/1).

Dalam kasus ini, Pemkab Karanganyar telah meminta klarifikasi sejumlah pihak mulai dari camat, kepala desa, dan panitia seleksi. Pihaknya sudah meminta data pendukung ke kepala desa yang ditembuskan ke pihak panitia seleksi, kepala desa, dan camat serta bupati. Surat tersebut melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke PTUN.

”Ini saya minta secara sah sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yakni meminta data-data hukum seperti surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan. Kemudian surat hasil rekomendasi dari camat ke kepala desa dan hasil laporan dari pihak panitia seleksi,” terang Kadi yang juga Ketua DPC Peradi Kabupaten Karanganyar.

Kadi mengaku surat tersebut sudah dia kirim kemarin (5/1). Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya nanti kepala desa atau pihak-pihak terkait bisa memberikan sejumlah data tersebut minimal tiga hari dan maksimal enam hari. Agar nantinya proses untuk gugatan ke PTUN segera bisa dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Karanganyar Suprapto mengungkapkan, proses seleksi perdes di Desa Plumbon sudah sesuai mekanisme. Suprapto mengaku, pihaknya masih melakukan analisa lebih dalam. Bahkan saat ditanya apakah nilai tertinggi atau rangking tertinggi tidak menjamin calon untuk bisa mendapatkan rekomendasi, Suprapto menjelaskan secara kontekstual memang tidak ada penyebutan bahwa rangking pertama atau nilai tertinggi itu terpilih menjadi perdes.

”Kalau di perbub memang tidak ada penyebutan itu. Pemerintah desa mengajukan atau usul ke camat untuk mendapatkan rekomendasi dan kemudian camat memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk mengakat dari yang diusulkan itu (kepala desa,Red),” jelas pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar ini. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Seleksi Perdes Plumbon #PTUN #Polemik Seleksi Perangkat Desa #Pengadilan Tata Usaha Negara