Pihak yang dilaporkan mulai dari panitia seleksi, Kepala Desa Suruhkalang, hingga Camat Jaten. Agus sebelumnya diusulkan oleh kepala desa untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat Jaten. Namun akhirnya oleh camat ditolak.
”Kemarin kami sudah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsma Jawa Tengah. Kami minta ada investigasi dalam proses seleksi perangkat desa Suruhkalang. Kami juga menolak jika diadakan seleksi ulang perangkat desa,” kata Agus, kemarin (12/1).
Agus berharap langkah tersebut mendapatkan hasil dan penjelasaan yang kuat terkait yang terjadi dalam proses seleksi perangkat desa di desanya.
”Tentunya kami mengharapkan ada keputusan baru, agar nantinya kami bisa melangkah pada proses hukum selanjutnya,” kata Agus.
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida membenarkan adanya laporan tersebut. Siti menjelaskan laporan tersebut masuk pada Selasa (11/1). Tentunya setelah ada laporan, ada waktu 14 hari untuk menelaah laporan tersebut.
”Ya secara regulasi atau formalnya, memang seperti itu. Kami juga akan mengecek apakah laporan atau aduan dari masyarakat itu sedang dalam substansi pemeriksaan di pengadilan atau tidak. Kalau ada kami menunggu sampai ada putusan yang jelas atau incrah,” kata Siti.
Lebih lanjut Siti mengatakan, pihaknya juga akan mengecek apakah laporan tersebut juga sudah diadukan atau dilaporkan ke pihak terkait seperti kepala desa, camat maupun bupati. Jika sudah terpenuhi, maka Ombudsman akan melangkah ke tahap selanjutnya untuk melakukan pemeriksaan.
”Karena laporannya baru kemarin, maka kami akan mengecek semuanya. Apakah laporan itu berhak kita tindak lanjuti atau tidak. Yang jelas kita lakukan verifikasi laporan itu dulu,” jelasnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram