Mereka mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun dicabut. Dalam aksinya, mereka juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah untuk dicopot dari jabatannya.
”Permenaker tersebut jelas perlu dicabut, karena JHT itu merupakan iuran bersama antara buruh atau pekerja dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, sedangkan pengusaha membayar 3,7 persen. Sehingga total menjadi 5,7 persen dari upah yang diterima setiap bulannya,” terang Koordinator FKSBK Eko Supriyanto saat berdialog dengan kalangan pimpinan dan anggota DPRD Karanganyar di Gedung Paripurna.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo yang saat itu menerima langsung para buruh mengaku, mendukung gerakan buruh tersebut.
”Kami terima usulan dari temen-teman dan akan kita sampaikan ke pusat, usulan dari teman-teman akan kami tampung, dan kita juga berharap agar permen tersebut dikembalikan ke permen sebelumnya yakni Nomor 19 tahun 2015,” jelas Bagus.
Anggota Komisi B Darwanto mengungkapkan, sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), PKS menolak permen tersebut dan mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabutnya.
”Penataan terkait dengan JHT itu tidak masuk akal, JHT murni hak buruh. Kenapa harus ditunda sampai dengan usia 56 tahun. Buruh saat di-PHK sangat butuh modal untuk bertahan hidup maupun membuka usaha, terlebih disaat pandemi seperti ini, ekonomi sulit, harga kebutuhan pokok melambung,” kata Darwanto.
Lebih lanjut politikus PKS tersebut mengungkapkan, JKP atau jaminan yang diberikan kepada buruh, bukan solusi yang tepat.
”Misal di Karanganyar dengan gaji Rp 2 juta, dengan JKP 3 bulan pertama 45 persen berarti, mereka (buruh,Red) hanya menerima Rp 900 ribu, tiga bulan berikutnya 25 persen berarti 500 ribu. Itupun tidak semua buruh bisa mendapatkan seperti buruh kontrak,” tandasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Menaker Ida Fauziyah dikabarkan telah mencabut Permen Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tanpa menunggu usia 56 tahun. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram