Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Negeri di Desa Nangsri Ricuh

Damianus Bram • Kamis, 31 Maret 2022 | 03:20 WIB
BERSITEGANG: Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Nangsri, KebaKkramat, kemarin. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
BERSITEGANG: Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Nangsri, KebaKkramat, kemarin. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Eksekusi lahan dan bangunan rumah di wilayah Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (30/3) siang oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terpaksa ditunda. Lantaran pemilik rumah bersikukuh agar PN Karanganyar membawa surat kepemilikan tetap terhadap surat hak milik (SHM) yang sebelumnya telah diagunkan ke salah satu bank di wilayah Solo. Selain itu, menyelesaikan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak keluarga.

”Kami meminta agar pengadilan menunjukan surat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan ini. Karena sampai saat ini tanah dan bangunan ini masih tetap milik bapak saya. Status dari bangunan ini masih dalam sengketa, karena ada proses gugatan,” kata Antok Sarianto salah seorang ahli waris ditemui usai eksekusi.

Antok mengungkapkan, perkara eksekusi lantaran sebelumnya orang tuanya menjaminkan sertifikat lahan dan bangunan tersebut sebagai pinjaman di salah satu bank perkreditan rakyat di wilayah Solo pada 2016 silam. Saat jatuh tempo tidak bisa melunasi. Kemudian pihak bank melakukan lelang dan akhirnya ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) pada 2019.

Namun, karena ahli waris melakukan gugatan, kemudian eksekusi ditunda sembari menunggu putusan gugatan tersebut. Setelah ada putusan dari PN dengan hasil gugatan dimenangkan oleh pihak pemenang lelang, maka PN melakukan proses eksekusi.

”Ini masih ada proses gugatan lagi. Kalau memang mau dieksekusi, kami minta gugatan itu diproses dulu. Kalaupun mau dilakukan mediasi ya kami siap, tapi jangan pada saat proses mediasi PN kemudian melakukan eksekusi,” ungkap Antok.

Dalam eksekusi sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga dengan PN yang dikawal aparat kepolisian. Humas PN Karanganyar Mahendra Prabowo Kusumo Putro menjelaskan, proses eksekusi di lahan dan bangunan tersebut berbeda dengan eksekusi perkara yang masuk perdata atau gugatan di PN.

”Proses eksekusi tadi itu adalah proses eksekusi pemenang lelang. Berbeda dengan eksekusi sengketa di pengadilan. Jadi tidak ada hubungannya dengan sengketa di pengadilan. Jangan disangkutpautkan dengan itu. Karena itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Mahendra. (rud/adi) Editor : Damianus Bram
#Eksekusi Tanah dan Bangunan #Eksekusi Tanah dan Bangunan Ditunda #Eksekusi Tanah dan Bangunan Ricuh #Pengadilan Negeri Karanganyar