”Kami meminta agar pengadilan menunjukan surat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan ini. Karena sampai saat ini tanah dan bangunan ini masih tetap milik bapak saya. Status dari bangunan ini masih dalam sengketa, karena ada proses gugatan,” kata Antok Sarianto salah seorang ahli waris ditemui usai eksekusi.
Antok mengungkapkan, perkara eksekusi lantaran sebelumnya orang tuanya menjaminkan sertifikat lahan dan bangunan tersebut sebagai pinjaman di salah satu bank perkreditan rakyat di wilayah Solo pada 2016 silam. Saat jatuh tempo tidak bisa melunasi. Kemudian pihak bank melakukan lelang dan akhirnya ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) pada 2019.
Namun, karena ahli waris melakukan gugatan, kemudian eksekusi ditunda sembari menunggu putusan gugatan tersebut. Setelah ada putusan dari PN dengan hasil gugatan dimenangkan oleh pihak pemenang lelang, maka PN melakukan proses eksekusi.
”Ini masih ada proses gugatan lagi. Kalau memang mau dieksekusi, kami minta gugatan itu diproses dulu. Kalaupun mau dilakukan mediasi ya kami siap, tapi jangan pada saat proses mediasi PN kemudian melakukan eksekusi,” ungkap Antok.
Dalam eksekusi sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga dengan PN yang dikawal aparat kepolisian. Humas PN Karanganyar Mahendra Prabowo Kusumo Putro menjelaskan, proses eksekusi di lahan dan bangunan tersebut berbeda dengan eksekusi perkara yang masuk perdata atau gugatan di PN.
”Proses eksekusi tadi itu adalah proses eksekusi pemenang lelang. Berbeda dengan eksekusi sengketa di pengadilan. Jadi tidak ada hubungannya dengan sengketa di pengadilan. Jangan disangkutpautkan dengan itu. Karena itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Mahendra. (rud/adi) Editor : Damianus Bram