Pendamping koordinator Lapangan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Haryono mengungkapkan, pihaknya bersama pemerintah desa setempat telah memasang pagar pembatas larangan agar bekas lahan tersebut tidak digunakan kembali untuk praktik galian.
”Kemarin sudah dipemasang pagar larangan. Untuk proses hukumnya, kami akan koordinasikan dengan pemerintah Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi apakah akan menempuh jalur hukum atau bagaimana. Yang jelas aktivitas untuk galian tersebut sudah berhenti,” kata Haryono, Kamis.
Dia menambahkan, lahan yang sudah dikeruk oknum tidak bertanggung jawab hampir 1 hektare.
”Kalau dikalkulasi dengan bekas galian yang lama kemungkinan ada sekitar 1 hektare lebih tanah yang dikeruk,” ungkapnya.
Kepala Desa Rejosari Agus Supadiyono mengharapkan, agar pihak terkait bisa tegas dan memberikan sanksi terhadap sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, mereka melakukan pengerukan tanah yang masuk zona cagar budaya dan wajib dilindungi.
”Kemarin warga juga bertanya dan mendesak agar ada tanggung jawab dari pelaku pengerukan. Apakah tidak dilaporkan ke polres atau polda, karena itu wilayahnya dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran,” ucap Agus. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram