Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengungkapkan, ribuan liter miras dan knalpot brong tersebut diamankan dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Januari hingga April.
”Total miras yang dimusnahkan 1.508 botol berbagai merk, 1.412 liter ciu dalam botol dan jeriken, 35 buah petasan spirtus, dan 2.233 knalpot brong. Kami musnahkan dengan cara menggunakan alat berat, serta dipotong,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, sejak 2009, Kabupaten Karanganyar telah mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. Yaitu Perda Nomor 16 tahun 2009. Di mana kewenangan penegakannya dilakukan oleh Polri dan Satpol PP.
”Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang selalu berbagi informasi terkait gangguan pekat kepada Polres Karanganyar. Warga jangan bertindak sendiri seperti sweeping dan tindakan anarkis lainnya, karena Polres Karanganyar pasti akan langsung menindaklanjuti segala laporan dan aduan dari masyarakat,” paparnya.
Bupati Karanganyar Juliyatmono yang hadir di acara mengapresiasi Satlantas yang terus menggelar operasi knalpot brong.
”Apalagi memasuki Ramadan, bisa-bisa puasa kita itu batal karena marah dan terganggu dengan adanya knalpot brong itu,” keluh bupati. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram