Speedcam tersebut untuk mendeteksi kecepatan pengendara yang melintas. Sebelumnya, speedcam juga telah dipasang di simpang empat Tasikmadu.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatlantas AKP Yulianto mengungkapkan, electronic traffic law enforcement atau ETLE telah dipasang di simpang empat Kongan, Tasikmadu.
Alat tersebut untuk memantau etika pengendara dan kecepatan kendaraan. Setiap pengemudi yang melintas di jalan Adi Sucipto baik ke arah Solo maupun ke Colomadu akan dipantau secara detail dan terekam secara digital. Jika nantinya terbukti melanggar dan mengabaikan, maka pengendara tersebut akan mendapatkan tilang.
”Penerapan ETLE speedcam ini mulai diberlakukan pada Senin (30/5) kemarin. Sampai hari ini, data yang kami terima ada 93 pelanggar kecepatan baik roda empat ataupun roda dua sudah ter-capture oleh ETLE. Mereka akan diberikan surat tilang yang kami kirim ke rumah masing-masing,” terang Yulianto.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Iptu Anggoro menambahkan, penggunaan alat ini merupakan salah satu upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
”Saat ini ETLE speedcam terpasang di jalan Adi Sucipto. Kedepan akan kami pasang juga di jalan tol. Sedangkan untuk di wilayah Karanganyar kota sedang dalam pembahasan,” tandasnya.
Sebagai langkah sosialisasi, beberapa meter sebelum ETLE speedcam dipasang papan peringatan bahwa "Kecepatan Anda Diawasi oleh Kamera ETLE Batas Kecepatan Anda 60 Km/Jam". (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram