Selain itu, sepeda motor yang dikendarai dipasangi knalpot bising atau brong. Hal itu masih sering dijumpai saat akhir pekan.
”Jadi pagi itu banyak video yang dikirimkan ke kami terkait adanyak keplek miring dengan knalpot brong. Kemudian kami lakukan penyisiran. Hasilnya ada 24 kendaraan yang diamankan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu menyampaikan,
Untuk memberikan efek jera kepada pengendara sepeda motor yang sengaja menggunakan knalpot brong dalam aksi keplek miring di kawasan Tawangmangu. Jajaran Satlantas tidak hanya memberikan sanksi tilang. Namun satlantas juga mewajibkan pemilik kendaraan tersebut untuk mengganti knalpot mereka dengan yang aslinya.
”Rata-rata sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kelengkapan kendaraan pada umumnya,” terangnya.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto menegaskan, pemakaian knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas. Sejauh ini sudah ada ratusan sepeda motor yang diamankan.
”Mereka yang masih suka konvoi, kebut-kebutan dan memakai knalpot brong tidak akan kami beri ruang di jalan Bumi Intanpari. Masyarakat sudah sangat resah, dan kami pastikan akan memberikan tindakan tegas,” jelasnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram