“Dari 177 desa dan kelurahan, sudah ada 151 desa yang kami bentuk sebagai Kampung Restorative Justice. Masing-masing juga sudah membuat balai musyawarah perdamaian,” terang Mulyadi.
Selain membuat balai musyawarah perdamaian, di 151 desa tersebut saat ini juga memiliki peraturan desa (perdes) khusus. Sebagai salah satu pijakan atau acuan, untuk melaksanakan restorative justice. Sebelum benar-benar masuk ke ranah hukum.
“Tidak semua perkara harus dilakukan restorative justice. Ada beberapa perkara yang memang harus mendapatkan penanganan khusus. Dilihat dari kerugian dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Mulyadi menambahkan, penerapan restorative justice tersebut demi masa depan hukum di Indonesia. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terutama bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
“Sehingga ke depannya, institusi kejaksaan yang kami cintai ini akan mampu dan benar-benar diinginkan. Sangat diperhitungkan, dihargai, dihormati, dan dibanggakan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Anung Darmawan menyebut sesuai data yang diperoleh, tidak hanya 151 desa saja yang sudah bermetamorfosa menjadi Kampung Restorative Justice. Dispermades mencatat ada 158 desa yang menerapkan atau membuat perdes, terkait penyediaan balai musyawarah perdamaian.
“Kini tinggal 19 desa atau kelurahan yang belum membuat. Kemarin sudah kami cek. Katanya sudah dalam proses pembahasan di tingkat badan permusyawatan desa (BPD),” ungkap Anung. (rud/fer/dam) Editor : Damianus Bram