Verifikasi melibatkan dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), dinas pemberdayaan masyarakat desa (dispermades), dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Calon penerima STB harus sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Bahkan sesuai Surat Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa 4 Juli 2022 nomor : 005/3372/BPD, calon penerima bantuan tersebut juga harus sesuai dengan Data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Karanganyar Sujarno mengungkapkan, data masyarakat yang akan mendapatkan STB berasal dari dirjen disdukcapil. Nanti diserahkan ke kabupaten untuk diverifikasi, selanjutnya ditetapkan oleh bupati.
”Data penerima itu berasal dari dirjen dukcapil. Nah, kami yang di wilayah bersama dengan dinas terkait hanya melakukan verifikasi saja. Setelah proses verifikasi, baru kami mintakan persetujuan ke pak bupati untuk selanjutnya sebagai landasan penyaluran bantuan STB itu,” kata Sujarno, Minggu (24/7).
Sujarno menambahkan, adapun syarat-syarat masyarakat yang akan memperoleh bantuan tersebut yakni warga rumah tangga miskin (RTM), memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terestial, lokasi RTM berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dalam satu RTM menerima satu STB, dan belum pernah menerima bantuan STB.
”Syarat itu harus terpenuhi, karena nanti pada November ini semua siaran sudah beralih ke TV digital,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dispermades Karanganyar Anung Darmawan mengungkapkan, data pemerintah pusat, ada 197.000 keluarga di Kabupaten Karanganyar yang akan mendapatkan bantuan STB tersebut.
Namun untuk menghindari dobel penyaluran bantuan, dispermades melakukan verifikasi.
”Kemarin ada beberapa yang dobel, jadi ada satu kepala keluarga itu semua menerima. Padahal sesuai aturan satu KK satu STB. Makanya ini kami lakukan pendataan bersama pemerintah desa, supaya nanti tidak ada yang dobel jadi satu keluarga ya terimanya satu alat STB,” papar Anung. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram