Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan, sidang putusan digelar secara daring. Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim N.G.R Rajendra.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Hal yang memberatkan adalah keduanya mengakibatkan kerugian negara," kata Gilang.
Gilang menambahkan, dengan putusan teresbut, pihaknya masih pikir-pikir. ”Kami akan konsultasi kepada pimpinan apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Apa yang diputuskan pimpinan, akan kami laksanakan. Kalaupun banding kami juga akan melakukan banding,” imbuh Gilang.
Diketahui sebelumnya, Manis Subakir dan Sutanto melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BKK Karanganyar pada 2014 sampai 2016. Keduanya saat itu menjabat sebagai direktur. Hasil audit, BKK mengalami kerugian sebesar Rp 3,923 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram