Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pascapailit, Aset PT Lani Santosa Setiabudi Jadi Rebutan Bank-Bank Kreditur

Syahaamah Fikria • Rabu, 3 Agustus 2022 | 02:44 WIB
Tim kurator PT Lani Santosa Setiabudi bersama direksi Bank Muamalat dan BPR Binsani gagal melakukan verifikasi asset perusahaan. (RUDI H/RADAR SOLO)
Tim kurator PT Lani Santosa Setiabudi bersama direksi Bank Muamalat dan BPR Binsani gagal melakukan verifikasi asset perusahaan. (RUDI H/RADAR SOLO)
KARANGANYAR – Aset PT Lani Santoso Setiabudi di jalan Solo-Sragen, Kebakkramat menjadi polemik, usai perusahaan dinyatakan pailit pada awal 2022.

Sejumlah kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga gagal melakukan proses verifikasi aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada tiga bank. Yakni Bank Mandiri, Bank Muamalat, dan PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani).

Tim kurator yang datang bersama sejumlah pengurus direksi  Bank Muamalat dan BPR Binsani serta kuasa hukum, ditolak oleh penjaga gerbang perusahaan, Selasa (2/8). Alasannya, saat ini semua bangunan, tanah dan aset barang yang ada di dalamnya telah dibeli oleh pemenang lelang yakni Paulus Tanuwijaya.

Pembelian aset tersebut melalui proses lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Suarakarta dengan nilai penawaran Rp 73 miliar.  Pemenang lelang itu merupakan pemilik PT Tantra, yang juga memiliki perusahaan tak jauh dari lokasi PT Lani Santosa Setiabudi.

"Kami sengaja datang ke sini karena aset yang ada dalam perusahaan itu tidak hanya milik pihak Bank Mandiri. Mereka (Bank Mandiri,Red) memang punya wewenang untuk melakukan proses lelang. Tapi, risalah proses lelang dan penghitungan terhadap nilai aset itu sampai sekarang belum diserahkan ke kami. Padahal, kurator itu berhak mengetahui. Kita independen ditunjuk oleh ketua majelis hakim Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit, di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai undang-undang," terang Muhammad Dirgantara Indonesia didampingi Eka Widhiarto, selaku kurator.

Dirga, sapaan Muhammad Dirgantara Indonesia mengatakan, kurator berusaha berkoordinasi dengan Bank Mandiri untuk memfasilitasi kepada pembeli Paulus Tanuwijaya. Fasilitasi ini untuk melakukan verifikasi aset pailit bersama dengan kreditur pemegang jaminan lainnya.

Namun, pihak penjual sekaligus pemegang jaminan Bank Mandiri tidak dapat hadir dengan alasan tidak jelas.

"Kami curiga. Pertama itu dalam segi nilai lelang, di mana awalnya semua aset baik bangunan tanah dan isi perusahaan itu dilelang dengan harga Rp 120 miliar. Tapi kenapa kemudian turun jadi Rp 73 miliar. Jelas itu merugikan keuangan negara. Kedua adalah cara pembeli menguasai aset yang ada di dalam perusahaan. Kenapa hal tersebut tanpa ada konfirmasi ke kami sebagai kurator," papar dia.

Melihat gelagat yang tidak baik itu, Dirga berencana menempuh jalur hukum terkait perusakan gembok kunci yang dipasang kurator sebelumnya. Serta melaporkan adanya indikasi dugaan penggelapan terhadap aset yang dimiliki dua perusahaan bank yakni Muamalat dan BPR Binsani.

Di sisi lain, Special Asset dan Management Bank Muamalat Pusat Purnomo mengaku, pihaknya juga tidak bisa masuk lantaran pintu gerbang ditutup oleh penjaga. Purnomo mendukung langkah kurator dalam menempuh jalur hukum atas kasus penjualan aset yang sebelumnya tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan sejumlah kreditur.

"Ada aset kami juga di sana. Harusnya hari ini kita verifikasi bersama aset-aset itu. Karena kami juga punya hak di dalam sana. Yang dijaminkan dulu itu adalah persediaan barang jadi dan bahan baku. Kalau nilainya, saya tidak hafal," ujar Purnomo. (rud/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#pailit #perusahaan #jaminan bank #lelang #PT Lani Santoso Setiabudi #rebutan aset