Kasi Pemerintahan Desa Dispermades Anung Darmawan mengungkapkan, ada 111 kekosongan perangkat desa yang sudah diusulkan ke dispermades.
”Dari 111 itu, rencananya ada 80 formasi. Nah untuk mengetahui apakah formasi atau kekosongan itu bertambah atau berkurang, maka kami akan lakukan sinkronisasi terlebih dahulu,” ucap Anung.
Ditanya kapan seleksi perangkat desa digelar, Anung mengaku masih menunggu regulasi perubahan peraturan bupati (perbup) yang mengatur terkait dengan penghentian dan pengangkatan perangkat desa. Sebelumnya perubahan perbup diusulkan ke pemerintah provinsi.
”Kami sudah terima hasilnya dari provinsi. Ada beberapa poin yang diubah, di antaranya terkait anggaran pelaksanaan,” kata Anung.
Soal protes kepala desa yang meminta wewenangnya dalam seleksi perangkat desa dikembalikan, Anung mengaku belum bisa berkomentar banyak. Lantaran sampai saat ini belum mengetahui surat yang dilayangkan oleh kepala desa.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa dari Jatiyoso, Jumapolo, Jatipuro, dan Jumantono berharap Bupati Karanganyar bisa menerima aspirasi terkait rancangan perubahan perbup pengisian perangkat desa.
”Kemarin Senin (15/8) sudah kami kirim ke pak bupati. Saat ini masih menunggu balasannya, menunggu komunikasi lanjutan saja. Karena kami juga tahu untuk minggu ini beliau pasti sibuk dengan kegiatannya,” kata Kepala Desa Tunggulrejo, Jumantono Parno. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram