Seperti diketahui, kementerian pertanian (kementan) mengeluarkan bantuan bagi peternak yang hewannya terpapar PMK. Dengan syarat, hewan ternak tersebut dilaporkan ke pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar Hari Sulistyo mengungkapkan, pemerintah pusat telah melakukan tinjauan ke Kabupaten Karanganyar untuk mengecek kondisi ternak yang terkena PMK.
Pengecekan untuk memastikan kuota 15 ribu ternak yang bisa memperoleh bantuan Rp 10 juta karena PMK. Namun sejauh ini baru diusulkan dari wilayah Bali, yakni 200 ekor sapi. Sedangkan wilayah lain belum ada yang mengajukan ganti rugi PMK tersebut.
”Kemarin dari tim itu ngecek langsung, kenapa di Karanganyar belum ada yang mengajukan atau mengusulkan. Ternyata setelah kami cek, beberapa peternak tidak menyembelih hewan mereka, melainkan menjual ke pedagang untuk selanjutnya di sembelih di tempat jagal sapi,” kata Heri.
Sementara untuk mendapatkan bantuan, proses penyembelihan dilakukan oleh petugas dari dinas terkait, dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
”Persoalannya kemarin tidak diurus di dinas. Kalau yang ngurus dinas, itu nanti mulut kuku dan kelamin ternak kami buang atau dimusnahkan. Sedangkan dagingnya tetap bisa dijual,” ungkapnya.
Salah seorang Ketua Paguyuban Ternak Subur Lestari Desa Pandeyan Tasikmadu Budiarso mengaku tidak mengetahui adanya bantuan tersebut. Budi mengungkapkan, peternak yang menjual hewan terpapar PMK ke tukang jagal karena khawatir menular ke hewan ternak lainnya.
”Kemarin memang ada petugas dari pusat provinsi dan kabupaten, mereka mengecek ke kandang dan sempat tanya ada berapa hewan yang kemarin meninggal,” jelas Budiarso. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram